Erick Thohir Ubah Syarat untuk Duduki Jabatan Tinggi di Kementrian BUMN

- 14 Juni 2021, 17:30 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir Hadiri Peresmian dan Pelepasan BSL-2 / Instagram @kementerianbumn
Menteri BUMN Erick Thohir Hadiri Peresmian dan Pelepasan BSL-2 / Instagram @kementerianbumn /

PORTAL PAPUA-Erick Thohir Menteri BUMN mengubah syarat dan ketentuan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS yang bisa menduduki jabatan tertinggi di Kementerian BUMN. Jabatan tersebut meliputi jabatan pimpinan tinggi tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Baca Juga: EURO 2021 : LINK STREAMING Spanyol VS Swedia

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-8/MBU/05/2021 tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian BUMN. Aturan ini mengubah regulasi sebelumnya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER15/MBU/11/2015 dan Nomor PER-06/MBU/04/2015.

Pada jabatan pimpinan tinggi madya dari PNS, Erick melonggarkan ketentuan umur dari sebelumnya maksimal 55 tahun menjadi 58 tahun.

Baca Juga: Pemerintah Jepang Adakan Beasiswa untuk ASN/PNS Indonesia, Ini Syaratnya

"Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada hari pertama pengumuman seleksi terbuka," bunyi Pasal 5 huruf d aturan itu.

Syarat untuk PNS lainnya meliputi memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Kemudian, semua unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir dan telah menyerahkan SPT Tahunan dan LHKPN terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serupa, Erick juga melonggarkan aturan usia untuk calon jabatan pimpinan tinggi madya dari golongan non PNS dari sebelumnya 55 tahun menjadi 58 tahun. Selain syarat umum, para calon jabatan pimpinan tinggi madya baik dari PNS dan non PNS harus memenuhi syarat kepangkatan, syarat pendidikan, syarat kompetensi, dan syarat rekam jejak.

Baca Juga: Sembako akan Dikenakan PPN ?, Ini Penjelasan dari DJP

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x