Sembako akan Dikenakan PPN ?, Ini Penjelasan dari DJP

- 14 Juni 2021, 17:07 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Prihatin Atas Rencana Pemerintah akan Kenakan Pajak Sembako
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Prihatin Atas Rencana Pemerintah akan Kenakan Pajak Sembako /Mantrasukabumi/

PORTAL PAPUA-Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai beredarnya kabar pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako.

Dilansir dari akun Instagram @ditjenpajakri, DJP mengunggah infografis bertuliskan Sembako Bakal Kena PPN? Coba Cek Faktanya. DJP mengatakan pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan pada saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi sehingga menciptakan distorsi.

Baca Juga: Universitas Pertamina Membuka Beasiswa APERTI BUMN 2021, Ini Syarat, Jadwal dan Cara Pendaftarannya

“Contoh, saat ini beras, daging, atau jasa pendidikan – apapun jenis dan harganya, semuanya mendapatkan fasilitas tidak dikenai PPN,” ujar DJP

Akibatnya, konsumsi beras premium dan beras biasa sama-sama tidak kena PPN. Selain itu, konsumsi daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional juga sama-sama tidak kena PPN. Kondisi yang sama juga terjadi antara les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis.

Baca Juga: Seorang Ibu dan Anak Dibunuh Bersamaan

Menurut DJP, konsumen barang-barang tersebut memiliki daya beli yang jauh berbeda. Dengan demikian, fasilitas PPN tidak dikenakan atas barang atau jasa tersebut menjadi tidak tepat sasaran. Pasalnya, orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenai PPN.

Oleh karena kondisi tersebut, lanjut DJP, pemerintah saat ini menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berisi konsep reformasi perpajakan. Salah satunya adalah reformasi sIstem PPN.

Baca Juga: Inilah Pengakuan Venna Melinda kepada Denada perihal Vania Athabina

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x