Seorang Pria di Timika Ditangkap Polisi Lantaran Mengunggah Tulisan Provokasi tentang Papua

8 Mei 2021, 18:02 WIB
Ilustrasi penjara. /Unsplash.com/ Damir Spanic

PORTAL PAPUA-Seorang pria bernama Harun Gobai (32) harus berurusan dengan Polisi lantaran mengunggah sebuah tulisan provokasi tentang Papua di sebuah akun Facebook.

Harun Gobai yang merupakan warga Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, ditangkap Polisi karena tulisannya berisi tentang tudingan terhadap Pemerintah Indonesia yang merendahkan dan mau menghilangkan Orang Asli Papua (OAP).

Baca Juga: Analisis Laga Leeds United Kontra Tottenham Hotspur Premier League

Karena ulahnya tersebut, Harun langsung diamankan oleh Satgas siber Ops Nemangkawi pada Rabu, 6 Mei 2021, pukul 21.15 WIT.

Dalam penangkapan tersebut, petugas Satgas berhasil mengamankan sebuah ponsel Samsung milik pelaku.

Dari informasi yang didapat, tepat pada Kamis 6 Mei 2021, pelaku Harun terlacak mengunggah tulisan provokasi tentang Papua

Baca Juga: Analisis laga Spezia Kontra Napoli Seri A.

Melalui akun Facebook Enago Womaki, pada 20 April 2021 lalu, Harun mengunggah tudingan bahwa Pemerintah Indonesia memandang rendah orang Papua.

Bahkan, Harun menyebut pemerintah Indonesia ingin menghilangkan Orang Asli Papua (OAP) dari Tanah Papua.

Tidak hanya itu, di tahun sebelumnya 26 Juli 2020, Harun Gobai juga diketahui mencuitkan tentang pemerintah memberikan Otonomi Khusus (Otsus) karena tak mampu selesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua.

Baca Juga: Liverpool Tak Menyerah dapatkan Samuel Umtiti walau Sempat ditolak

Atas perbuatannya tersebut, Harun dikenai pelanggaran tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana tertuang dalam pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008.

Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, dan antar golongan (SARA)."

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombespol Iqbal Al Qudussy pun mengaku prihatin dengan penangkapan warga tersebut.

Baca Juga: Liverpool Tak Menyerah dapatkan Samuel Umtiti walau Sempat ditolak

Iqbal juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial (medsos).

"Bijaklah dalam bermain media sosial, mari berfikir positif dalam bingkai NKRI," kata Kombespol Iqbal.

Lebih lanjut, jelas Iqbal, pihaknya akan menegakkan hukum terhadap akun provokasi.

Saat ini, pelaku telah diamankan ke Polres Mimika untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Eks Jenderal Kopassus Ini Menyayangkan Langkah Pemerintah Pakai Pendekatan Militer di Papua

Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan Digital Forensik terhadap barang bukti, lalu berkoordinasi dengan saksi ahli.

“Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun akun provokasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan berdasarkan SARA, " tutur Iqbal

"Saat ini tersangka ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan Digital Forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan pengacara tersangka serta para ahli,” tambahnya.

Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler