PORTAL PAPUA- Pemberian izin industri miras sangat membahayakan masa depan Orang Asli Papua (OAP) dan Masyarakat Adat Papua (MAP). Masyarakat Adat Papua (MAP) melalui Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay yang meliputi 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat dengan tegas menolak pelonggaran izin investasi industri minuman keras (miras).
Baca Juga: Sekjen PBB Soroti Aksi Militer Myanmar
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Kepala Negara pada 2 Februari 2021 mengatur juga tentang produksi minuman keras (miras) untuk penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Provinisi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Atas Perpres ini Dewan Adat Papua ( DAP) menyatakan menolak karena menjadi ancaman bagi masa depan masyarakat adat Papua dan terutama generasi penerus.
Baca Juga: Raih Cecil B. DeMille, Jane Fonda Minta Keragaman Penting untuk Saling Memahami
"Ini sebenarnya ada apa, sampai saudara Presiden Joko Widodo menyetujui izin ini diterbitkan? Masyarakat Adat Papua memang butuh investasi, tapi bukan investasi yang membahayakan masa depan Masyarakat Adat Papua," tutur ketua DAP Wilayah III Doberay Papua Barat, Mananwir Paul Finsen Mayor pada Senin, (1/3).
Dikatakan Paul, ada sejumlah fakta yang menyebutkan bahaya alkohol bagi kehidupan sosial, ekonomi, budaya, adat istiadat maupun kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Mahfud MD: KPK Jangan Terombang-Ambing Opini
Menurut pandangan MAP, Tingkat kriminalitas 95 Persen terjadi karena pengaruh alkohol atau miras. Selain itu, merujuk data Badan Kesehatan Dunia (WHO), tercatat, lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 akibat minuman beralkohol.
"Oleh sebab itu atasnama masyarakat adat Papua, kami mendesak agar saudara Presiden Joko Widodo mencoret kemudahan izin investasi miras dalam Perpres No. 10/2021 tersebut. Kami juga mendesak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar mencoret Industri Miras dari Daftar Investasi Positif yang dikeluarkannya,” tegas Paul Finsen Mayor.
Paul meminta Presiden Jokowi jangan hanya memikirkan faktor ekonomi, namun memikirkan keselamatan masa depan MAP. Menurutnya pemerintah tidak asal memberikan izin tanpa mempertimbangkan hak-hak dasar MAP seperti yang tertuang dalam UU Otsus Papua.
Baca Juga: Tolak Otsus Jilid II Mahasiswa Papua di Palangka Raya Gelar Aksi
Paul menambahkan saat ini MAP perlu mengingatkan kembali kepada legistatif dan eksekutif di Indonesia bahwa Perpres yang diterbitkan pemerintah secara hirarki perundang-undangan berada di bawah undang-undang, termasuk UU Larangan minuman beralkohol yang kini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2021.
"Apalagi kami memiliki undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat itu harus menjadi pertimbangan penting saudara Presiden Joko Widodo untuk mengizinkan investasi miras ke tanah Papua wajib meminta pertimbangan dan persetujuan dari Dewan Adat Papua sebagai Rumah Besar Masyarakat Adat Papua," pungkas Paul.
Rafael Fautngiljanan