Sekwan Kota Sorong Diperiksa Kejari Sorong sebagai Saksi Dugaan Korupsi ATK Senilai Rp8 Milyar

20 Februari 2021, 11:16 WIB
Sekwan Kota Sorong menjalani pemeriksaan /PORTAL PAPUA/

PORTAL PAPUA-Sekretaris Dewan (Sekwan) kota Sorong, Sarah Konjol datang memenuhi panggilan penyidik tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong sebagai saksi terkait dugaan korupsi anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) Tahun 2017 pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Sorong

Sarah Konjol dipanggil bersama dua saksi lainnya oleh Kejaksaan Negeri Sorong pada Jumat, 19 Februari 2021 kemarin di kota Sorong.

Baca Juga: Titingkat Status ke Penyidikan, Kejari Sorong Kembali Perksa 3 Saksi Dugaan Korupsi ATK 2017

Dua saksi lain yang dipanggil Kejaksaan Negeri Sorong masing-masing, Asisten I, Rahman dan mantan Sekretaris Daerah kota Sorong, Welly Tigtigweria.

Namun, dari tiga saksi yang dipanggil, hanya Sarah Konjol yang memenuhi panggilan dan tiba di Kejaksaan Negeri Sorong sekitar pukul 13.00 WIT, kemudian langsung menuju ruangan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyelidikan Kejaksaan Negeri Sorong.

Sesampainya di Kantor Kejaksaan, Sarah rupanya lupa membawa dokumen penting sehingga ia sempat meminta izin untuk kembali ke kantor DPRD untuk mengambil dokumen yang lupa dibawanya tersebut.

Baca Juga: Tersandra Janji Kampanye, Anies Baswedan Dinilai Tidak Bekerja Selama 3 Tahun

Tak berselang lama, sekitar pukul 16.30 WIT, Sarah Konjol kembali ke Kejaksaan Negeri Sorong bersama dokumen yang diperlukan untuk diperiksa Kasubsi Penyidikan, Stevi Ayorbaba di ruang staf pidana khusus yang berada di lantai II kantor kejaksaan. 

Dalam proses penyelidikan tersebut, materi pemeriksaan pun masih seputar anggaran ATK tahun anggaran 2017 sebesar Rp8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

Saat dimintai keterangan, Sarah Konjol dihujani lebih dari 30 pertanyaan seputar agenda sidang yang membahas mata anggaran tersebut termasuk soal penganggaran ATK. 

Baca Juga: Sempat Surut, Warga Cipinang Malah Minta Evakuasi Lantaran Banjir Naik 2 Meter

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muttaqin Harahap sendiri mengungkapkan bahwa semua pejabat yang diundang ke kejaksaan dan dimintai keterangan hanya sebatas saksi, karena kejaksaan masih mengumpulkan bukti-bukti berupa sejumlah dokumen penting untuk memperkuat laporan penyelewengan dana ATK tersebut.

"Kita ada permintaan dokumen yang mungkin masih dipersiapkan karena berhubungan dengan penyelidikan ini. Kita minta sejumlah dokumen ke pemkot, saya berasumsi masih dipersiapan. Saya berharap segera disampaikan kalau tidak juga tidak apa-apa,” tutur Muttaqin

Muttaqin juga menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran ATK tahun anggaran 2017 pada BPKAD kota Sorong telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan sejak 1 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Sinopsis SAMUDRA CINTA Sabtu 20 Februari 2021, Bella Tuding Samudra dan Cinta Jadi Penyebab Kematian Ayahnya

Saat ini, saksi Asisten I, Rahman belum dapat memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sorong untuk dimintai keterangan lantaran lagi menemani istrinya berobat.

Sementara, mantan Sekretaris Daerah kota Sorong, Welly Tigtigweria tidak hadir atau tidak memenuhi panggilan tanpa ada alasan. 

Elvis Romario

Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler