Buka Praktik Gigi Ilegal, 4 TKI Ditangkap di Hongkong

- 17 April 2021, 12:46 WIB
Ilustrasi stres, kelelahan. Dokter Tirta Mandira Hudhi menyebut masyarakat Indonesia sudah kelelahan dengan pandemi Covid-19 dan tindak-tanduk pemerintah saat mengatasi wabah ini.
Ilustrasi stres, kelelahan. Dokter Tirta Mandira Hudhi menyebut masyarakat Indonesia sudah kelelahan dengan pandemi Covid-19 dan tindak-tanduk pemerintah saat mengatasi wabah ini. /Pixabay/geralt/

Baca Juga: Tiga DPO Terduga Teroris Diburu Densus 88

Departemen Imigrasi setempat masih menyelidiki tindakan ilegal tersebut, dan tidak menutup kemungkinan untuk menangkap lebih banyak lagi pelaku.

Undang-undang setempat menyatakan bahwa pekerja rumah tangga hanya boleh melakukan tugas yang ditentukan dalam kontrak dan tidak boleh mengambil pekerjaan lain.

Berdasarkan Undang-Undang Imigrasi, hukuman bagi seseorang yang melanggar syarat tinggal adalah denda 50 ribu dollar Hong Kong atau sekitar Rp93 juta serta dua tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Pada Pemakaman Pangeran Philip, Pangeran Harry Tak Dizinkan Memberikan Penghormatan Terakhir

Berdasarkan Undang-undang Pendaftaran Dokter Gigi, hukuman untuk berpura-pura menjadi atau mengambil atau menggunakan nama atau gelar dokter gigi dikenakan denda 100 ribu dollar Hong Kong atau Rp1,4 milar dan tiga tahun berada di balik jeruji besi penjara.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x