Baca Juga: Tiga DPO Terduga Teroris Diburu Densus 88
Departemen Imigrasi setempat masih menyelidiki tindakan ilegal tersebut, dan tidak menutup kemungkinan untuk menangkap lebih banyak lagi pelaku.
Undang-undang setempat menyatakan bahwa pekerja rumah tangga hanya boleh melakukan tugas yang ditentukan dalam kontrak dan tidak boleh mengambil pekerjaan lain.
Berdasarkan Undang-Undang Imigrasi, hukuman bagi seseorang yang melanggar syarat tinggal adalah denda 50 ribu dollar Hong Kong atau sekitar Rp93 juta serta dua tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Pada Pemakaman Pangeran Philip, Pangeran Harry Tak Dizinkan Memberikan Penghormatan Terakhir
Berdasarkan Undang-undang Pendaftaran Dokter Gigi, hukuman untuk berpura-pura menjadi atau mengambil atau menggunakan nama atau gelar dokter gigi dikenakan denda 100 ribu dollar Hong Kong atau Rp1,4 milar dan tiga tahun berada di balik jeruji besi penjara.