Buka Praktik Gigi Ilegal, 4 TKI Ditangkap di Hongkong

- 17 April 2021, 12:46 WIB
Ilustrasi stres, kelelahan. Dokter Tirta Mandira Hudhi menyebut masyarakat Indonesia sudah kelelahan dengan pandemi Covid-19 dan tindak-tanduk pemerintah saat mengatasi wabah ini.
Ilustrasi stres, kelelahan. Dokter Tirta Mandira Hudhi menyebut masyarakat Indonesia sudah kelelahan dengan pandemi Covid-19 dan tindak-tanduk pemerintah saat mengatasi wabah ini. /Pixabay/geralt/

PORTAL PAPUA-Aparat keamanan Hongkong menangkap empat tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Jumat (16/4) karena diduga menawarkan layanan praktik dokter gigi secara ilegal.

Media South China Morning Post mengabarkan, keempat TKI tersebut diketahui tidak memiliki izin pelatihan untuk membuka praktik, tapi mereka beroperasi di sebuah kamar di wisma penginapan di luar kota ketika akhir pekan, tanpa diketahui oleh pemberi kerja mereka.

Baca Juga: Kisah Pendeta Jupinus Wama: Aksi KKB, Kami Semua Su Marah Sekarang

Para pekerja yang berusia 31 hingga 35 tahun itu menyewa kamar untuk memberikan layanan gigi bagi rekan senegara.

Pihak berwenang setempat telah menyita kartu nama dan buku rekening saat melakukan penangkapan di rumah kontrakan masing-masing pada Kamis dan Jumat lalu.

Baca Juga: Hubungan Memburuk, 8 Tokoh Berpengaruh AS Ini Dilarang Masuk Rusia

Berdasarkan penyelidikan awal yang dilakukan Departemen Imigrasi setempat, tidak ada dari pelaku yang pernah mendapatkan pelatihan gigi formal. Keempatnya juga tidak terdaftar sebagai dokter gigi.

"Pembantu yang ditangkap telah melanggar syarat tinggal mereka," kata juru bicara departemen dikutip dari SCMP, Sabtu (17/4).

"Selain itu, praktik kedokteran gigi tanpa terdaftar resmi juga akan sangat mengancam kesehatan dan kehidupan warga Hong Kong dan kemungkinan besar akan meningkatkan risiko penyebaran epidemi. Situasinya benar-benar tidak bisa diterima."

Baca Juga: Tiga DPO Terduga Teroris Diburu Densus 88

Departemen Imigrasi setempat masih menyelidiki tindakan ilegal tersebut, dan tidak menutup kemungkinan untuk menangkap lebih banyak lagi pelaku.

Undang-undang setempat menyatakan bahwa pekerja rumah tangga hanya boleh melakukan tugas yang ditentukan dalam kontrak dan tidak boleh mengambil pekerjaan lain.

Berdasarkan Undang-Undang Imigrasi, hukuman bagi seseorang yang melanggar syarat tinggal adalah denda 50 ribu dollar Hong Kong atau sekitar Rp93 juta serta dua tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Pada Pemakaman Pangeran Philip, Pangeran Harry Tak Dizinkan Memberikan Penghormatan Terakhir

Berdasarkan Undang-undang Pendaftaran Dokter Gigi, hukuman untuk berpura-pura menjadi atau mengambil atau menggunakan nama atau gelar dokter gigi dikenakan denda 100 ribu dollar Hong Kong atau Rp1,4 milar dan tiga tahun berada di balik jeruji besi penjara.

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x