Buka Praktik Gigi Ilegal, 4 TKI Ditangkap di Hongkong

- 17 April 2021, 12:46 WIB
Ilustrasi stres, kelelahan. Dokter Tirta Mandira Hudhi menyebut masyarakat Indonesia sudah kelelahan dengan pandemi Covid-19 dan tindak-tanduk pemerintah saat mengatasi wabah ini.
Ilustrasi stres, kelelahan. Dokter Tirta Mandira Hudhi menyebut masyarakat Indonesia sudah kelelahan dengan pandemi Covid-19 dan tindak-tanduk pemerintah saat mengatasi wabah ini. /Pixabay/geralt/

PORTAL PAPUA-Aparat keamanan Hongkong menangkap empat tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Jumat (16/4) karena diduga menawarkan layanan praktik dokter gigi secara ilegal.

Media South China Morning Post mengabarkan, keempat TKI tersebut diketahui tidak memiliki izin pelatihan untuk membuka praktik, tapi mereka beroperasi di sebuah kamar di wisma penginapan di luar kota ketika akhir pekan, tanpa diketahui oleh pemberi kerja mereka.

Baca Juga: Kisah Pendeta Jupinus Wama: Aksi KKB, Kami Semua Su Marah Sekarang

Para pekerja yang berusia 31 hingga 35 tahun itu menyewa kamar untuk memberikan layanan gigi bagi rekan senegara.

Pihak berwenang setempat telah menyita kartu nama dan buku rekening saat melakukan penangkapan di rumah kontrakan masing-masing pada Kamis dan Jumat lalu.

Baca Juga: Hubungan Memburuk, 8 Tokoh Berpengaruh AS Ini Dilarang Masuk Rusia

Berdasarkan penyelidikan awal yang dilakukan Departemen Imigrasi setempat, tidak ada dari pelaku yang pernah mendapatkan pelatihan gigi formal. Keempatnya juga tidak terdaftar sebagai dokter gigi.

"Pembantu yang ditangkap telah melanggar syarat tinggal mereka," kata juru bicara departemen dikutip dari SCMP, Sabtu (17/4).

"Selain itu, praktik kedokteran gigi tanpa terdaftar resmi juga akan sangat mengancam kesehatan dan kehidupan warga Hong Kong dan kemungkinan besar akan meningkatkan risiko penyebaran epidemi. Situasinya benar-benar tidak bisa diterima."

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x