Dianggap Memicu Aksi Kekerasan, Akun Facebook Trum Diblokir

- 1 Februari 2021, 17:14 WIB
Donald Trump adalah presiden ke-45 Amerika Serikat.
Donald Trump adalah presiden ke-45 Amerika Serikat. /Instagram.com/@realdonaldtrump

PORTAL PAPUA - Dianggap memicu terjadinya aksi kekerasan setelah tindakan anarkis yang terjadi di Capitol  6 Januari lalu, unggahan dari akun Facebook Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump diblokir Dewan Facebook.

Salah satu unggahan yang dianggap bermasalah adalah video berisi ucapan Trump yang menyatakan "cinta" kepada para perusuh dan bahwa pemilihan umum lalu tidak sah.

Baca Juga: Dianggap Melawan Hukum, PPATK Dukung Polri Berantas Tuntas Aktivitas FPI

Baca Juga: 2 Ribu Rupiah Per 1 Kali Pertemuan, 95 Anak Nekat Menimba Ilmu di Atas Perahu, Jembatan, dan Pohon

Baca Juga: Indonesia Bukan Anggota ICC, Komisioner Komnas HAM: Perkara FPI Otomatis Ditolak

Trump kedapatan mengklaim kemenangannya dalam Pilpres dan terkesan membenarkan aksi pemberontakan awal bulan ini. Oleh sebab itu, Dewan Pengawas Konten di Facebook memutuskan apakah konten tersebut perlu dicabut atau tidak.

Selain itu Facebook juga mengajukan kasus ke Dewan Pengawas, yang mana mereka memberikan ruang adanya diskusi publik untuk kasus ini. Dewan meminta pendapat dan pemikiran komentar publik yang dibatasi sampai tanggal 8 Februari 2021.***

Rafael Fautngilyanan

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x