Pemerintah di India Diminta Pertimbangkan Mata Uang Digital yang Berfungsi Layaknya Uang Kertas

- 1 Februari 2021, 09:01 WIB
ILUSTRASI bitcoin. Bitcoin merupakan aset kripto yang paling laris, dan kini menyusul dogecoin yang harganya meningkat 500 persen dalam setahun.
ILUSTRASI bitcoin. Bitcoin merupakan aset kripto yang paling laris, dan kini menyusul dogecoin yang harganya meningkat 500 persen dalam setahun. /Dok. Pikiran Rakyat

PORTAL PAPUA - Pemerintah di India diminta untuk mempertimbangkan mata uang digital agar dapat berfungsi seperti uang kertas pada umumnya. Hal tersebut dikeluarkan langsung oleh Reserve Bank of India.

Mahkamah Agung India mengizinkan bank untuk mengurus transaksi mata uang kripto dari kurs maupun pedagang pada Maret 2020 lalu.

Pada 2018 lalu, Institusi keuangan diminta oleh Reserve Bank of India untuk segera menghentikan kesepakatan dengan individu maupun bisnis yang melibatkan uang virtual dengan uang bitcoin.

Baca Juga: SADIS! Puas Meraba Payudara Mahasiswinya di Dalam Mobil, Dosen P di Kota Palopo Lalu Izinkan Korban Pulang

"Memberikan kerangka kerja fasilitasi untuk pembuatan mata uang digital yang dikeluarkan oleh Reserve Bank of India (RBI)," pernyataan ini dikutip dari Reuters, penulisan agenda yang dimuat di laman majelis rendah India yang menyatakan undang-undang pada Minggu 31 Januari 2021.

Larangan mata uang kripto akan dibuat pemerintah India dengan undang-undang sendiri yang mengaturnya, mata uang digital resmi dari bank sentral sementara sedang dirancang.

Undang-undang tersebut akan melarang semua mata uang kripto swasta, namun, akan ada pengecualian untuk mempromosikan teknologi yang mendasari mata uang kripto dan penggunaannya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 5 SD, Buku Tematik, Tema 6, Subtema 3, PB 6, Hlm. 197, 198, 199: Teknik Gambar Cerita

Panel pemerintahan India pada pertengahan 2019 lalu mengusulkan melarang semua mata uang kripto swasta dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda untuk orang-orang yang terlibat dengan mata uang digital.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x