PORTAL PAPUA – Pemerintah Taiwan secara resmi mengumumkan akan melarang kedatangan pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa batas waktu pada Rabu 16 Desember 2020.
Larangan itu mencuat seiring dengan keraguan atas hasil tes Swab Covid-19 yang dinilai tidak dapat dipercaya tingkat keakuratannya, di mana Taiwan menyebut Indonesia gagal meningkatkan akurasi tes swab Covid-19 sehingga tak bisa menjamin keamanan pekerja migran yang kembali ke sana.
Akibatnya, larangan kedatangan pekerja migran Indonesia yang diterapkan Taiwan sejak Jumat 4 Desember 2020 akan diperpanjang tanpa batas waktu.
Baca Juga: Rizky Febian dan Putri Delina Gelar Jumpa Pers, Kuasa Hukum Anak Sule Beberkan Fakta-Fakta Ini
Diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “Hasil Tes Swab Indonesia Tak Dapat Dipercaya, Taiwan Larang Pekerja Migran Kembali Tanpa Batas Waktu”, keputusan CECC akan berubah jika ada perubahan situasi di Indonesia.
Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan Chen Shih-chung, selaku pemimpin CECC mengungkapkan, pandemi Covid-19 di Indonesia tak kunjung terkendali.
Indonesia pekan lalu menambah kasus baru hingga 6.000 orang dalam sehari, bahkan sempat mencapai 8.000 orang beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kolesterol Berbahaya! Ini 5 Tips Sederhana Menurunkannya, Salah Satunya Berhenti Merokok