Kerap Menerawang Sejumlah Artis, Mbak You Malah Kena Cercaan dan Dilaporkan Melanggar UU ITE

- 25 Februari 2021, 19:45 WIB
Foto Mba You
Foto Mba You /Instagram/@mbakyou17

Karena ramalannya tersebut, belum lama ini, paranormal kejawen itu dilaporkan Muannas Alaidid, Ketua Cyber Indonesia.

Wanita 47 tahun itu dilaporkan ke pihak kepolisian karena ramalannya diduga melanggaar Undang-undang ITE.

"Pasal 28 ayat 2 (UU ITE) kebencian di tengah masyarakat, permusuhan, kan itu menimbulkan ketidaktenangan, kenyamanan, orang jadi berpikir dan yang membuat statemennya dijerat dengan pasal berita bohong," ujar Muannas di hadapan media pada Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: LENGKAP, Soal Tematik Kelas 4 SD dengan Tema Keberagaman Budaya Bangsaku Bersama Kunci Jawaban

Tak hanya itu, ramalan Mbak You juga dinilai melanggar hukum pidana dengan dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024. Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun," tutur Muannas.

Selain itu, ramalan Mbak You yang kerap menjadi polemik di kalangan masyarakat ialah terkait kondisi politik Indonesia di tahun 2021 yang kian memanas dengan sejumlah konflik atau kejahatan.

"Penjarahan besar ada politik memanas dan ada bahasa-bahasa yang mungkin secara politiknya mungkin pergantian presiden, mulai dari daerah dan ke atas sudah memanas semua," tutur Mbak You.

"Memang akan ada pergantian tapi dimulai dengan adanya penjarahan, keributan dan hal yang sudah diupayakan pemerintah untuk meredam semua memang bisa tapi tidak maksimal," sambungnya.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Kedua, Pemerintah Fokus Vaksin Atlet PON Papua

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x