Miliki Sabu Seberat 0,39 Gram, Jennifer Jill Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 19 Februari 2021, 18:33 WIB
Selebriti Jennifer Jill ditangkap kasus narkoba.
Selebriti Jennifer Jill ditangkap kasus narkoba. /PMJ News/Yeni

PORTAL PAPUA - Dunia entertaiment Indonesia belakang dihebohkan dengan penangkapan beberapa publik figur yang terjerat kasus narkotika.

Baru-baru ini, Jennifer Jil, istri pesinetron Ajun Perwira, ditangkap atas dugaan pemakaian narkoba.

Pasca melakukan geledah, pihak Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram.

Baca Juga: Kapolda Baru Papua Bukan Sembarang Orang, Perna Berhadapan Langsung dengan KKB

"Barang bukti tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah kamar istri pesinetron Ajun Perwira itu beberapa waktu lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat sebagaimana dilansir ANTARA.

Atas kepemilikan sabu tersebut, Jennifer Jill dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sedangkan saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga merupakan pemasok sabu kepada Jennifer.

Baca Juga: Kontak Senjata Aparat Gabungan Vs KKB Selama 2,5 Jam

Kedua orang dimaksud berinisial A dan R, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita lakukan pengejaran dua orang tersebut agar menjadi terang, termasuk pada hasil laboratorium forensik,” kata Yusri.

Sebelumnya, Jennifer Jill dan Ajun Perwira ditangkap di kawasan Senopati Jakarta Selatan dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Kontak Tembak di Kabupaten Puncak, Satu Anggota KKB Tewas

Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya negatif. Jennifer kemudian dibawa ke Puslabfor Mabes Polri Sentul Jawa Barat untuk pemeriksaan rambut guna memastikan pemakaian narkoba atas dirinya.

Yusri juga mengatakan bahwa sudah empat tahun belakang Jennifer Jill menggunakan sabu.

Sementara itu, pasca penangkapan Jennifer, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar sempat mengatakan bahwa status Jennifer Jill kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Semakin Brutal, Selain Membacok Seorang Ibu,  Seorang Guru di Intan Jaya Diancam dan Dipanah KKB

AKBP Ronaldo pun menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan pihaknya saat penangkapan berupa narkotika golongan satu.*** (Sonny Lamoren)

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah