PORTAL PAPUA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila.
Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
Baca Juga: Beberapa Kawasan Keramaian di Jayapura Akan Ditutup Polisi dan Pemda di Malam Tahun Baru
"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari ANTARA.
Kepolisian juga mengungkapkan, Gisel mengakui video asusila dirinya dan MYD dibuat dalam pengaruh minuman keras.
"Iya, dia akui. Ini sebenarnya sudah masuk ke materi hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan ya," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 30 Desember 2020.
Baca Juga: Tahun 2020, 55 Orang di Jayapura Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalulintas
Saat diperiksa soal alasannya membuat video tersebut, Gisel mengaku membuatnya hanya untuk dokumentasi pribadi.
"Kalau ditanyakan untuk kepentingan dia sendiri, itu pasti ditanyakan, pasti setiap dijawab, pasti begitu," ujarnya.
Terkait hal itu, pihak kepolisian berencana akan memanggil Gisel dan MYD pada Senin 4 Januari 2021, untuk diperiksa sebagai tersangka.
Baca Juga: Evolusi Virus Covid-19 Varian Baru, Sekolah Tatap Muka Januari 2021 di Papua Ditinjau Ulang
Sementara terkait kemungkinan polisi melakukan penahanan terhadap Gisel, Yusri mengatakan hal itu sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan oleh pihak penyidik kepolisian.
"Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan," katanya.***
Author: Elvis Romario