Kabar Gembira untuk Guru Honorer akan Terima Subsidi Gaji, Ini Persyaratannya

- 15 November 2020, 11:27 WIB
3 Juta Guru Honorer dan Guru Agama dapat BLT Rp2,4 Juta, Catat! Ini Syarat Penerimanya
3 Juta Guru Honorer dan Guru Agama dapat BLT Rp2,4 Juta, Catat! Ini Syarat Penerimanya /pixabay/

PORTAL PAPUA - Kabar baik bagi guru honorer atau non PNS, Pemerintah Republik Indonesia akan memberikan bantuan subsidi gaji bagi guru honorer atau non PNS.

Perlu diketahui bahwa guru honorer yang dimaksud di sini adalah honorer Madrasah atau Non PNS Kementrian Agama.

Perihal program bantuan subsidi gaji ini tertuang dalam Surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementrian Agama (Kemenag) Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 tentang Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.

Baca Juga: Sinopsisi Sinetron Ikatan Cinta Minggu 15 November: Andin Sedih Bahkan Memeluk Kiki karena Sikap Al

Surat edaran tersebut ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus bukan PNS akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah.

Baca Juga: 13 Hal yang akan Terjadi Jika Anda Berhenti Menggunakan Media Sosial, Salah Satunya adalah Kecemasan

Namun tentunya tidak semua guru bisa mendapatkan bantuan subsisi tersebut. Hanya guru yang sesuai ketentuan dan persyaratan.

Berikut ini Ketentuan atau persyaratan guru madrasah calon penerima Subsidi Gaji (upah) tahun 2020, berdasarkan surat edaran, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV: Ada Acara Islam Itu Indah dan Cara Masak yang Enak

  1. Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru;
  2. Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kami mohon Saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir);
  3. Data by name by address pada poin 2 di atas, akan disampaikan oleh Admin SIMPATIKA Kementrian Agama Pusat melalui Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementrian Agama Provinsi.***(Sofar Syaoqi H/Mantra Sukabumi)

 

Editor: Paul

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x