Cara Mengecek Subsidi Gaji BPJS Tahap Ke 2, Klik kemenaker.go.id

- 15 November 2020, 09:58 WIB
Ilustrasi kuliah online.
Ilustrasi kuliah online. /PIXABAY/DarkmoonArt_de

PORTAL PAPUA – Bantuan senilai Rp1,2 juta per termin (dua bulan) ini diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada karyawan bergaji di bawah Rp5 juta baik yang mempunyai rekening himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan bank swasta seperti BCA dan CIMB Niaga.

Bantuan ini diberikan pemerintah kepada pekerja yang memenuhi persyaratan untuk membantu meringankan beban dan mendongkrak perekonomian di tengah pandemi covid-19 ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 15 November 2020, Aries Masih Dibayangi Pekerjaan, dan Sagitarus Emosian

Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun.

Menaker Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS  Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Baca Juga: Harga Emas Antam Untuk Hari Ini Minggu 15 November 2020

Karyawan juga bisa cek nama mereka dapat bantuan  ini atau tidak di link resmi Kemnaker yang bisa dilakukan menggunakan HP, dengan cara  berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemenaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP,
  1. Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  2. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  3. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  4. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  5. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  6. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Kabar Gembira BLT Subsidi Gaji Untuk 4,8 Juta Orang Sudah Cair Minggu Ini

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.***

Halaman:

Editor: Paul

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x