Terima Bantuan Banpres BPUM Dengan Muda dari BRI Senilai Rp 2,4 Juta Bisa Cek Melalui Online

- 13 November 2020, 22:40 WIB
/Ilustrasi bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta, Cek penerima di eform.bri.co.id/bpum pakai NIK KTP // ZonaPriangan/Didih Hudaya/

Pelaku UKMK yang ingin dapat bantuan BLT Banpes UMKM yang bisa daftar kelembaga pengusul tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Warna Negara Indonesia
  • Memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI, POLRI, dan anggot BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR

Pelaku UMKM yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat, penerima akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Baca Juga: Serap Aspirasi Anggota DPRD Jalur Otsus, Mudasir Bogra Lakukan Reses di Kaimana

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpes Produktif (BPUM), hub BRI  terdekat utk verifikasi & pencairan".

Baca Juga: Pemekaran Calon DOB Papua Barat Daya Masih Terhalang Moratorium

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek  secara online melalui link eform.bri.co.id/bpum menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

  • Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpes UMKM.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UKMK yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

Pencairan  Bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UKMK yang namanya sudah meninggal makan bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini hanya diberikan sekali kepada pelaku UMKM yang berhak NIK KTP terdaftar di eform.bri.co.id/bpum***

Halaman:

Editor: Paul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x