- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro
- Baca Juga: Jangan Lengah, Kasus COVID-19 di Indonesia Tengah Kembali Menanjak
Pelaku UKMK yang ingin dapat bantuan BLT Banpes UMKM yang bisa daftar kelembaga pengusul tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warna Negara Indonesia
- Memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI, POLRI, dan anggot BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR
Pelaku UMKM yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat, penerima akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.
Baca Juga: Serap Aspirasi Anggota DPRD Jalur Otsus, Mudasir Bogra Lakukan Reses di Kaimana
Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:
"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpes Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".
Baca Juga: Pemekaran Calon DOB Papua Barat Daya Masih Terhalang Moratorium
Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id/bpum menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:
- Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
- Masukkan kode verifikasi yang tertera,
- Kemudian klik Proses Inquiry
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpes UMKM.
Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UKMK yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:
Pencairan Bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UKMK yang namanya sudah meninggal makan bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.
Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini hanya diberikan sekali kepada pelaku UMKM yang berhak NIK KTP terdaftar di eform.bri.co.id/bpum***