Waspada Jika Tak Mau Bansos Dicabut Kemensos, Simak 8 Hal Penting Berikut

- 29 Januari 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi bansos 2021.
Ilustrasi bansos 2021. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

 

PORTAL PAPUA - Saat ini, tidak sedikit masyarakat yang telah keliru dan menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos yang terdiri atas bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu tersebut rupanya oleh beberapa orang malah digunakan untuk keperluan yang tidak semestinya.

Seperti yang telah diketahui, pada 4 Januari 2021 lalu, Mensos Risma telah mengumumkan pemberian bantuan PKH bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kartu Sembako atau BPNT untuk 18,8 juta KPM, dan BST Rp300 ribu untuk 10 juta KPM dalam acara Peluncuran Bantuan Tunai se-Indonesia Tahun 2021 di Istana Negara.

Baca Juga: Mengagumkan! Gadis 15 Tahun Sukses Hafal Alquran dalam Tempo Singkat Hingga Banjir Pujian

Adapun besaran anggaran yang dikucurkan oleh Kemensos pada tahun 2021 adalah sebesar Rp7,17 triliun untuk PKH, Rp3,76 triliun untuk Kartu Sembako atau BPNT, dan Rp13,93 triliun untuk BST Rp300 ribu.

Dengan dana yang begitu besar yang dikucurkan pemerintah, Mensos Risma mengharapkan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyalahgunakan uang bansos yang diberikan dari pihak Kemensos.

Bahkan, Mensos Risma mengatakan, bila ada KPM yang ketahuan menggunakan uang bansos untuk keperluan yang tidak semestinya, maka bisa dikenai sanksi evaluasi atau peninjauan kembali apakah pemberian bansos untuk KPM tersebut masih layak diteruskan atau tidak.

Baca Juga: Demi Fans Rose Blackpink Rilis Solo Terbaru yang Siap Luncur di Akhir Januari, Ini Jadwalnya!

Oleh karena itu, agar bansos PKH, BPNT atau BST Rp300 ribu yang sudah Anda dapatkan tidak dicabut atau ditarik kembali atau bahkan dikenai sanksi, maka bansos harus digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan kebutuhan yang sesungguhnya.

Nah, berikut ini tercantum keperluan apa saja yang menurut Kemensos menjadi prioritas utama sehingga boleh mempergunakan dana bansos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu yang diberikan pemerintah, Ssebagaimana diberitakan FIX Indonesia dalam artikel berjudul “Hati-hati! Bansos PKH, BPNT, dan BST Rp300 Ribu dari Kemensos Bisa Dicabut Karena Hal Ini”.

  1. Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu boleh memakai uang tersebut untuk membeli keperluan sekolah seperti buku pelajaran, seragam, alat tulis, dsb.
  2. Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu boleh memakai uang tersebut untuk membeli bahan pokok seperti lauk pauk, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
  3. Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu boleh memakai uang tersebut untuk berobat dan melakukan pemeriksaan kesehatan.
  4. Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu boleh memakai uang tersebut untuk membeli kebutuhan kesehatan seperti susu, masker, vitamin, dsb.
  5. Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu boleh memakai uang tersebut untuk keperluan tambahan modal usaha.
  6. Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu boleh memakai uang tersebut untuk keperluan menabung.
  7. Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu tidak boleh memakai uang tersebut untuk membeli rokok, minuman keras, dan obat-obatan terlarang (narkoba jenis apapun).
  8. Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu tidak boleh memakai uang tersebut untuk membeli barang-barang yang bukan kebutuhan pokok seperti kosmetik, barang mewah, dsb. 

Baca Juga: Syuting Sinetron Ikatan Cinta Terancam Dibubarkan, Batal Tayang?

Demikian beberapa hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan dengan menggunakan uang bansos dari Kemensos yaitu PKH, BPNT atau Kartu Sembako, atau BST Rp300 ribu.

Patuhi ketentuan yang berlaku, jika tak ingin bansos yang sudah berada di tangan Anda malah dicabut kembali oleh Kemensos.*** (FIX Indonesia/ Catharina Griselda)

Rewriter: Elvis Romario

Editor: Ade Riberu

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x