Kemensos Kucurkan Bansos Bagi Anak dan Ibu Hamil, Simak Besaran Nilai dan Syaratnya Berikut

- 25 Januari 2021, 12:53 WIB
Ilustrasi bansos dari pemerintah.
Ilustrasi bansos dari pemerintah. /PEXELS

 

PORTAL PAPUA - Program bantuan sosial (bansos) untuk kategori anak usia dini, pelajar, maupun ibu hamil kembali dikucurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Adapun besaran dana bansos untuk Anak Usia Dini 2021 senilai Rp3.000.000 per tahun yang dapat dicairkan dengan indeks Rp750.000/3 bulan.

Namun tidak semua anak usia dini dapat menerima bansos itu, sebab ada ketentuan dan kriteria yang ditentukan oleh Kemensos sendiri.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Cair Hingga Akhir Januari 2021, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini

Mengutip pernyataan Kemensos bahwa Bansos Anak Usia Dini diberikan dengan ketentuan Anak berusia 0 s/d 6 tahun, maksimal untuk dua anak dalam satu keluarga.

Untuk itu, ada kewajiban yang harus dipenuhi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH untuk Anak Usia Dini seperti diberitakan Sepasi.ID dalam artikel “Bansos Anak Usia Dini 2021 Rp3.000.000 Siap Cair, Cek NIK KTP Anda di dtks.kemensos.go.id”.  Kewajiban-kewajiban tersebut sebagai berikut.

Untuk anak Usia Dini (Usia 1 s/d < 5 tahun), pihak keluarga diwajibkan mengupayakan anaknya untuk mendapatkan:

Baca Juga: Waktunya Belanja Kebutuhan dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 di Shopee SMS!

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Sepasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x