Ini Jenis Bantuan yang Diberikan Kepada Karyawan Swasta, Segera Cek Nama Anda

15 November 2020, 19:33 WIB
Ilustrasi seseorang sedang beraktivitas di media sosial. /SHUTTERSTOCK/DRAGANA GORDIC

 

PORTAL PAPUA-Karyawan yang ingin cek dapat bantuan ini atau tidak, bisa mengakses link resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

Dengan pencairan bantuan tahap 2 ini, maka sebanyak 4,8 juta karyawan sudah ditransfer bantuan termin 2.

 Adapun anggaran yang sudah digelontorkan Kemnaker mencapai Rp5,8 triliun.

Baca Juga: Cara Daftar dapat Bantuan BLT Banpres Untuk UMKM Senilai Rp2,4 Juta Bersama Berkas yang Dibutuhkan

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Menaker Ida menjelaskan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 November 2020: Aquarius Suka Cemburu dan Aries Mulai Percaya Diri

Karyawan juga bisa cek nama mereka dapat bantuan ini atau tidak di link resmi Kemnaker yang bisa dilakukan menggunakan HP, dengan cara berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker .go .id Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  2. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

Baca Juga: Manfaatkan Rilis Terbaru dari PS5 dan Xbox, Netflix Ubah Berbagai Game Konsol Menjadi Konten Visual

  1. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  2. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  3. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  4. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  5. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerimaan bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  6. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Habib Rizieq Terancam Denda Maksimal Rp50 Juta, karena Hal Ini

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan

 Baca Juga: Mengejutkan Benarkah Honda City Hatchback Menggantikan Posisi Honda Jazz?

  • kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan BLT Subsidi Gaji termin 1 juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

  1. Buka link https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***

 

 

Editor: Paul

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler