Habib Rizieq Terancam Denda Maksimal Rp50 Juta, karena Hal Ini

- 15 November 2020, 14:32 WIB
Habib Rizieq tiba di bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 10 November 2020
Habib Rizieq tiba di bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 10 November 2020 /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp/

PORTAL PAPUA-Habib Rizieq Shihab (HRS) terancam terkena sanksi Rp50 juta. Hal tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP DKI, Arifin, yang menyambangi kediaman Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta.

Arifin menyatakan, semua sanksi akan diberlakukan oleh siapa saja yang melanggar aturan protokol Covid-19.

"Ada sanksinya, sebagaimana diatur di protokol COVID, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol COVID itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).

Baca Juga: Mengejutkan Benarkah Honda City Hatchback Menggantikan Posisi Honda Jazz?

Ia juga menyebut, surat sanksi pun sudah dilayangkan ke Habib Rizieq. Tidak memandang siapapun, Arifin meyakinkan dan menegaskan publik, bahwa aturan berlaku untuk semua pihak. 

"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol COVID maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," ungkapnya. 

Baca Juga: Jenis Tanaman Ini Ternyata Memiliki Kasiat Perawatan Kulit Hingga Bisa Obati Bekas Sengatan

Kasatpol PP DKI tersebut juga mengungkapkan, dalam sanksi yang diberikan kepada Rizieq berupa denda maksimal Rp 50 juta. 

"Denda maksimal Rp 50 juta," ungkap dia.

Editor: Paul

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x