Ini Salah Satu Tips Membedakan Media Online Pers dan Media Online Pers Abal-Abal

11 Mei 2022, 06:28 WIB
Komisioner KPID Papua, Dr. Nahria, S.Sos, M.Si. Richard (PP) /

PORTAL PAPUA – Ditengah mordenisasi perkembangan dunia saat ini, dengan begitu pesatnya kemajuan teknologi dizaman ini. Menuntut setiap orang “dalam aspek dan kebutuhan tertentu" untuk mengakses data atau pun informasi lewat platform media internet.

Dalam konteks platform media internet yang sangat familiar saat ini, seperti media sosial (medsos) dan juga ada media mainstream atau media online pers.

Baca Juga: Kantor LBH Papua di Jayapura Diteror, 1 Unit Motor Terbakar Dalam Garasi    

Untuk platform media sosial seperti, Facebook, Twiter, Insagram, Youtube, Tiktok, dan beberapa jenis lainnya itu, kapan saja bisa diakses oleh setiap orang sesuai kebutuhan dan kepentingannya.

Sementara platform media mainstream atau media online pers, berkaitan dengan media online pers pada umumnya seperti, Merdeka.Com, Suara.Com, Republika.co.id, dan bebeberapa lainnya, yang juga dapat diakses kapan saja sesuai kebutuhan dan kepentingan seseorang.      

Baca Juga: PSSI Tak Memberi Jawaban Soal Pengobatan Ramai Rumakiek Kepada Persipura, Ada Apa?

Bagaimana cara mengetahui untuk membedakan antara media online pers dan media online pers abal-abal?, yang sama-sama berperan memberikan informasi dan data.

Menurut Dr. Nahria, S.Sos, M.Si, seorang akademisi, juga sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua, Koordinator Pengawasan Isi Siaran, menuturkan, pada umumnya masyarakat atau siapa saja sepatutnya mengetahui dengan cara mengedukasi mereka lewat pengetahuan yang kita miliki, baik secara individu, organisasi atau pun kelembagaan.  

“Kami sebagai lembaga pengawas media, di KPID sendiri terutama soal pengawasan untuk media penyiaran masih gampanglah kita menilai. Tetapi yang menjadi persoalan sekarang itu adalah terutama media online,” ujar Dr. Nahria, Rabu 11 Mei 2022.  

Baca Juga: PSSI Dinilai Menyimpan Kebohongan Soal Pengobatan Ramai Rumakiek

Sebut Komisioner KPID Papua itu, ditengah maraknya dan segampangnya, lembaga, organisasi, atau pun siapa saja bisa membuat media online untuk berbagi informasi dan data kepada masyarakat saat ini.

“Nah satu tips yang bisa saya bagikan adalah bahwa masyarakat harus kritis dengan cara mengecek apakah benar-benar media online itu dari lembaga yang betul-betul sudah terverifikasi oleh dewan pers, salah satunya itu adalah silahkan cek mereka ini sudah punya HTTPS atau tidak?, karena ada dua?, ada yang mengunakan HTTP dan ada yang mengunakan HTTPS. Nah yang betul-betul itu adalah yang mengunakan HTTPS,” ucap Dr. Nahria.   

Baca Juga: Diduga Arus Pendek Listrik, 5 Ruko dan 3 Rumah Warga Hangus Terbakar

Perbedaan antara HTTPS dan HTTP, tutur Dosen Komunikasi Universitas Muhammadiyah Papua itu, berkaitan dengan domainnya atau website yang dimiliki oleh sebuah media atau sebuah organisasi. Tetapi memang dua hal ini yang membedakan bahwa terverifikasi atau tidak.

“Kalau yang mengunakan HTTP saja itu biasanya adalah media abal-abal atau organisasi abal-abal. Tetapi yang mengunakan HTTPS itu yang betul,” tuturnya. ***

Editor: Richard Mayor

Terkini

Terpopuler