Catut Nama TikTok dan Minta Uang pada Penggunanya, TikTokcash Bakal Dibawa ke Ranah Hukum

10 Februari 2021, 16:26 WIB
Ilustrasi Aplikasi TikTok. /PIXABAY/Solenfeyissa

PORTAL PAPUA - Baru-baru ini, ada situs web yang menggunakan nama TikTok untuk meminta uang dari penggunanya.

Situs web tersebut ialah Tiktokcash.com, yang cukup viral di media sosial (medsos) dan memancing banyak pengguna untuk terlibat di dalam situsnya.

Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

Baca Juga: Kantongi Bitcoin Senilai Rp21 Triliun, Tesla Izinkan Warga Beli Mobil Listrik Pakai Bitcoin

Bahkan, situs tersebut mengklaim sebagai platform "yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet".

Namun, sebelum pengguna mendapatkan uang, situs tersebut meminta pengguna internet harus mendaftar ke situs terlebih dahulu, dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Adapun paket keanggotaan yang ditawarkan Tiktokcash seperti "pekerja sementara" seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga "general manajer" seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Baca Juga: Usai Sembuh dari Covid-19, Santoso Widjaya Meninggal Dunia Diduga Akibat D-dimer

Namun, faktanya situs Tiktokcash yang beredar luas di medsos) rupanya tidak terafiliasi dengan TikTok.

Pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo, menegaskan bahwa situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok, sebagaimana disampaikan kepada ANTARA.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," kata Catherine.

Baca Juga: Tukang Ojek Tewas Dibacok Senjata Tajam oleh 6 Pelaku Diduga KKB di Puncak Jaya, Papua

Karena dianggap tidak terafiliasi dengan TikTok, dan melanggar ketentuan hukum, terpaksa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan memblokir situs Tiktokcash tersebut.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Rabu, 10 Februari 2021.

Namun, hingga Rabu, 10 Februari 2021 siang, situs tiktokecash.com rupanya masih bisa diakses oleh pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat "serangan/berita palsu" setelah mendulang popularitas.

Baca Juga: Semakin Ribet, Stefan William Kedapatan Unfollow Celine Evangelista di Instagram

Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.

Meskipun, pihak Tiktokcash Asia Pasifik hendak membawa kasus ini ke ranah hukum, klarifikasi dari pihakTikTok Indonesia sendiri kiranya menjadi tolak ukur untuk tidak lagi menggunakan situs tersebut.

Tiktok pun mengimbau kepada pengguna mereka agar lebih berhati-hati terhadap tawaran seperti itu, karena bisa saja itu merupakan tipuan.

Baca Juga: Daftar Calon Penerima Piala Oscar 2021, Ada 15 Film Dokumenter Masuk Nominasi

Segala sesuatu tentu harus sesuai ranah hukum, sementara Tiltokcash dinilai telah melanggar hukum sehingga Kementerian Kominfo mengambil tindak tegas hingga pemblokiran situs tersebut.*** (Elvis Romario)

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler