Mahasiswa Papua Studi Luar Negeri Mau Dipulangkan, Steve Mara Sarankan Perlu dilihat Kriteria dan Prestasi

- 19 Juni 2022, 00:00 WIB
Tokoh Muda Papua Steve Mara.
Tokoh Muda Papua Steve Mara. /Portal Papua/

PORTAL PAPUA  -  Provinsi Papua adalah salah satu daerah yang sangat aktif mengirim mahasiswa untuk studi keluar negeri, hampir disetiap negara yang memiliki record akademik baik pasti ada mahasiswa Papua yang disekolahkan disana.

Sebagian besar mahasiswa Papua yang dikirim keluar negeri mendapat beasiswa dari pemerintah pusat Indonesia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Hal ini menunjukan bahwa ada kemajuan didalam membangun sumber daya manusia Papua yang berkualitas dan berdaya saing.

 Baca Juga: Rangkuman Pertemuan Duta Besar Linda Thomas-Greenfield dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi

Namun, memasuki tahun 2022 ini ada beberapa hal yang muncul dipermukaan terkait dengan mahasiswa Papua diluar negeri yang akan dipulangkan kembali ke Indonesia. BPSDM Provinsi Papua menyampaikan terdapat 143 mahasiswa penerima beasiswa Otsus Papua di lima negara (80 orang di AS, 14 orang di Australia, 5 orang di Filipina, 3 orang di Kanada dan 41 orang Selandia Baru) akan dipulangkan, karena tidak memenuhi persyaratan akademik yaitu IPK minimal 2,00 dan batas maksimal masa studi.

 

Hal ini mendapatkan banyak sorotan, salah satunya dari Tokoh Muda Papua, Steve Mara.

Steve Mara melihat bahwa permasalah akademik mahasiswa ini harus dikaji secara baik, apakah mahasiswa/i ini pada saat tes awal beasiswa ada tahapan tes bakat skolastik dan pembinaan bahasa secara mendalam atau tidak, sehingga mereka tidak memenuhi tuntutan akademik minimal IPK 2.0.

 Baca Juga: Konferensi Mahasiswa Papua Gelar Aksi Desak DPR RI dan Pemerintah Sahkan DOB dan Dukung Otsus Jilid II Papua

Selain itu, ada permasalahan lain yang Steve Mara amati bahwa mahasiswa ada yang pindah program studi secara mandiri sehingga menambah waktu masa studi, pengambilan mata kuliah tidak sesuai, mengambil double major juga tanpa konsultasi dengan BPSDM Papua. Padahal kita ketahui bersama bahwa SK Gubernur Papua tahun 2016 menyebutkan bahwa batas penyelesaian pendidikan adalah 5 tahun + 1 tahun perpanjangan untuk s1, 2 sampai 5 tahun bervariasi untuk studi S2 dan 48 bulan + 6 bulan bagi mahasiswa S3.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x