PORTAL PAPUA - Sebagai wujud nyata dari Program Indonesia Pintar (PIP) gagasan Kemendikbud, para calon mahasiswa bakal mendapat bantuan beban kuliah melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah pada tahun 2021 ini.
Sasaran utama dari KIP Kuliah ini ialah untuk siswa tidak mampu namun memiliki intelektual yang baik di bidang akademik.
Memang, beban biaya kuliah yang tinggi menjadi kendala bagi sebagian calon siswa untuk bisa melanjutkan kuliah di kampus yang diinginkan.
Baca Juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ali Mochtar Ngabalin: Tuhan Maha Dahsyat!
Untuk itulah, pemerintah memberikan KIP Kuliah bagi calon mahasiswa yang tidak mampu secara materiil agar dapat berkuliah seperti mahasiswa yang lain.
Namun, tak semudah itu untuk bisa mendapatkan bantuan dana kuliah dari pemerintah, pasalnya siswa harus memiliki terlebih dahulu KIP Kuliah.
Oleh karena itu, bagi siswa yang belum memiliki KIP Kuliah, ada baiknya simak syarat-syarat untuk pendaftaran KIP Kuliah, seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbud.go.id.
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Siswa SMA/ SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
- Siswa SMA/ SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.