Bagi peserta yang lulus passing grade:
- Di setiap sekolah, diprioritaskan guru yang sudah mengajar di sekolah tersebut dibandingkan guru swasta atau lulusan PPG yang mendaftar ke sekolah tersebut.
- Jika jumlah peserta yang lulus passing grade di sebuah sekolah melebihi formasi di sekolah tersebut, peserta-peserta dengan passing grade tertinggi akan ditempatkan terlebih dahulu.
Baca Juga: 4 Tips Belajar di Masa Pandemi Biar Tidak Bosan, Simak Selengkapnya di Sini!
Peserta-peserta yang tidak mendapatkan tempat di sekolah pilihannya akan dirangking kembali:
- Peserta rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang paling diprioritaskan Kemendikbud berdasarkan rapor mutu di kabupaten/kota yang sama, guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.
- Peserta bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk ikut ujian seleksi berikutnya.
Baca Juga: Tata Cara Mengecek Bantuan BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker Melalui Link Berikut
Bagi peserta yang tidak lulus passing grade:
- Pemerintah daerah dapat mendistribusikan peserta yang tidak lulus passing grade untuk tetap mengajar sebagai guru honorer sepanjang kebutuhan guru di sekolah tersebut belum terisi oleh PNS atau PPPK.
- Pemerintah daerah juga dapat menempatkan peserta yang tidak lulus passing grade sebagai tenaga kependidikan honorer.
Itulah update PPPK 2021 terbaru dan juga bocoran informasi penempatan setelah lolos seleksi. *** (Sandi Susandi/Fix Indonesia)