Besaran Bantuan Biaya Hidup Bagi yang Lolos Mendaftar KIP Kuliah 2021, Total Rp36,6 Juta untuk S1

10 Februari 2021, 05:49 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah 2021 sudah dibuka. /kemdikbud.go.id

PORTAL PAPUA – Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), secara resmi telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk tahun 2021. Pendaftaran telah dibuka pada Senin 8 Februari 2021, dan akan berakhir pada 31 Oktober 2021.

KIP Kuliah adalah salah satu cara pemerintah untuk membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. KIP Kuliah ini dapat digunakan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan berbagai jalur masuk.

Selain itu, KIP Kuliah juga dapat digunakan untuk program regular (sarjana, D4, D3, dan D2) dan program profesi (dokter, dokter gigi, dokter hewan, ners, apoteker, dan guru), dengan besaran bantuan biaya hidup masing-masing.

Baca Juga: Lengkap! Syarat dan Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Dilansir dari laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud (Puslapdik) memberikan kuota pendaftaran KIP Kuliah untuk 200.000 mahasiswa di tahun ini.

Sementara bagi yang lolos seleksi pendaftaran KIP Kuliah 2021, Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester langsung ke Perguruan Tinggi tempat di masa mahasiswa bersangkutan mengenyam pendidikan.

Selain itu, siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp700rb per bulan yang dibayarkan setiap semester sesuai masa studi normal. Berikut ini rincian bantuan biaya hidup bagi siswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Buruan Klaim! 5 Kode Redeem Mobile Legends (ML) Rabu 10 Februari 2021

  1. S1 maksimal 8 semester, total selama studi maksimal Rp33,6 juta.
  2. D3 maksimal 6 semester, total selama studi maksimal Rp25,2 juta.
  3. D2 maksimal 4 semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta.
  4. D1 maksimal 2 semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta.

Baca Juga: Korban Penembakan di Sugapa Dievakuasi ke RSUD Mimika

Untuk mahasiswa pada prodi yang harus mengikuti program profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup dengan rincian sebagai berikut.

  1. Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta.
  2. Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK CINTA Rabu 10 Februari 2021, Sisi Romantis Aries Memasuki Fase Baru

Meskipun demikian, bagi para siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

  1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah seperti berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari panti sosial/asuhan, mahasiswa dari keluarga dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), membuktikan pendapat kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per bulan jika dibagi jumlah anggota keluarga.
  3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
  4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK KARIR Rabu 10 Februari 2021, Taurus Terancam Dimanfaatkan, Virgo Sulit Bekerja Sama

Apabila sudah memenuhi syarat sebelum mendaftar kuliah, sebaiknya Anda mengecek daftar Kampus dan Program Studi yang bisa mendaftar KIP Kuliah, terutama bagi yang ingin kuliah di kampus Swasta karena tidak semua kampus swasta mendukung program ini. Untuk selengkapnya bisa dicek dengan mengakses link berikut https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/#profil. Masukkan nama program studi yang tujuan, jika tidak ada berarti program studi tersebut tidak mendukung program KIP Kuliah.

Adapun prosedur pendaftaran KIP Kuliah adalah sebagai berikut.

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang akan tersedia di PlayStore.
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Atlet Bulutangkis Bakal Lakoni Sejumlah Turnamen, PP PBSI Tambah Intensitas Latihan Hingga Gizi Terbaik

Untuk diketahui pula, NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

Demikian beberapa informasi seputar KIP Kuliah 2021. Jika informasi ini dirasa belum cukup jelas, Anda bisa langsung mengunjungi situs resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler