Sistem Kontrak PPPK 2021, Bisa Diberhentikan dengan Tak Hormat Jika Lakukan Hal Ini

21 Januari 2021, 16:54 WIB
Pastikan cara dan pendaftarannya agar lolos PPPK 2021 /sscn.bkn.go.id

 

PORTAL PAPUA - Pemerintah akan mulai melakukan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bulan Maret tahun ini.

PPPK khusus untuk formasi guru akan direkrut dari guru honorer.

Banyak guru tentu mulai khawatir jelang pembukaan pendaftaran ini, terutama menyangkut sistem kontrak PPPK 2021.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Komik Peanuts, Timex Hadirkan Koleksi Baru yang Lebih Exciting

Ada yang mempertanyakan, apakah akan dikontrak selamanya atau hanya dikontrak tiap tahun kemudian akan ikut tes lagi.

Untuk menjawab kekuatiran tersebut, berikut tersaji mekanisme pengaturan kontrak kerja PPPK sebagaimana dikutip dari bkn.go.id:

1. Diberhentikan dengan hormat

Berupa jangka waktu kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani/rohani.

Baca Juga: Bolehkah Ibu Positif Covid-19 Memberikan ASI Eksklusif Secara Aman? Begini Jawabannya

2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Berupa dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

3. Diberhentikan dengan tidak hormat

Berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Baca Juga: 5 Tips Ampuh Atasi Pencopet Saat Travelling, Bikin Rasa Aman dan Terhindar dari Nasib Apes

Selain itu, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Sehubungan dengan itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengatakan bahwa masa kontrak PPPK guru paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang.

Bahkan menurutnya sangat memungkinkan masa kerja PPPK guru bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun jabatan guru.

Baca Juga: Doraemon Stand By Me 2 Tayang Bulan Depan, Bocoran CBI: Ini Kisah Hangat Sepanjang Masa

“Bagi pegawai PPPK maka yang bersangkutan bisa diangkat sampai dengan batas usia pensiun,” katanya.

Suharmen mengatakan mengatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang membuat masa kontrak PPPK guru dapat diperpanjang.

Ketentuan dimaksud adalah:

  1. Pencapaian kinerja sesuai.
  2. Diperpanjang karena memang ada kesesuaian kompetensi dalam jabatan tersebut.
  3. Didasarkan pada kebutuhan setiap instansi. Hal inilah yang membuat perlu dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam penyusunan kebutuhan PPPK.
  4. Kontrak dapat diperpanjang setelah mendapatkan persetujuan dari PPPK atau pejabat pembina kepegawaian yang dalam hal ini dijabat oleh bapak/ibu gubernur, bupati dan walikota.****

Reporter: Elvis Romario

 

Editor: Ade Riberu

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler