Skema Rekrutmen Tenaga PPPK Bagi Sejumlah Jabatan ASN Termasuk Guru, Cek Sekarang!

6 Januari 2021, 12:19 WIB
Informasi mengenai seleksi dan pendaftaran PPPK. /Tangkap Layar https://sscasn.bkn.go.id

 

PORTAL PAPUA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini menjelaskan skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi sejumlah jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru pada tahun 2021.

“Untuk mendorong produktivitas birokrasi dalam pelayanan publik, pemerintah berencana melakukan rekrutmen satu juta guru PPPK tahun 2021 untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi di banyak daerah,” kata Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 6 Januari 2021.

Ia mengatakan, para guru honorer, termasuk guru tenaga honerer kategori 2 (eks-honorer K-2), sangat terbuka untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

Baca Juga: Telkomsat Juarai Seleksi Pengguna Filing Satelit di Slot Orbit 113°BT yang Digelar Kemkominfo

BKN  terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak. Maksud dari semua itu ialah menjadi dasar dalam mengambil kebijakan agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan.

Pemerintah sampai dengan saat ini menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk tetap membuat formasi guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Walau demikian tetap dilakukan secara terbatas untuk menjamin keberlangsungan pendidikan. Hal ini diumumkan oleh Kemendikbud dan menjadi fokus BKN pada tahun 2021.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Artinya, PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Pasien Sembuh Covid-19 di Kota Sorong Capai, 91,26 Persen, Warga Diminta Tetap Patuhi Prokes

Skema pembagian kerjanya adalah ASN lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. Sedangkan PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.

Merujuk pada sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.

Baca Juga: Kabar Duka, Eks Gelandang Manchester City Colin Bell Tutup Usia

Merujuk Peraturan Presiden No 38 tahun 2020, terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk jabatan fungsional guru.

Pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan oleh keluhan kekurangan guru serta ketidakmampuan distribusi guru di daerah. Oleh karena itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan. Perihal gaji dan tunjangan bagi PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta, Vaksin Covid-19 Memperbesar Ukuran Penis?

Paryono menjelaskan, perbedaan utama ASN berstatus PNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiun. Namun tidak menutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti). Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan siginifikan antara PNS dan PPPK.

Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dilakukan sejak awal tahun 2020. Sehubungan dengan perencanaan dan pengadaan, koordinasi telah dilakukan oleh pihak kemeterian PAN-RB, Kemendikbud, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawain Negra dan Pemerintah daerah.

Kebijakan tersbeut dinilai akan mempermudah manajemen guru dan secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.

Baca Juga: 28.760 Vaksin Sinovac yang Dikemas dalam 15 Koli Tiba di Nusa Tenggara Barat (NTB)

Sehubungan dengan hak dan perlindungan, PPPK telah memiliki hak yang sama dengan PNS. Hak yang dimaksud ialah hak cuti dan pengembangan kompetensi.

Selain itu, PPPK juga mendapat perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS. Dasar dari semua hal itu tertuang dalam pasal 22 dan pasal 106 UU No 5 tahun 2014 dan pasal 75 PP No 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kelebihan lain dari sitem PPPK adalah pelamar tidak terikat batas usia. Artinya tidak ada batas maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Jika seseorang memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan.

Baca Juga: Terlibat Transaksi Jual Beli Senjata Api dengan KKB, Pria Asal Intan Jaya Papua Diringkus Polisi

Rencana perekrutan melalui skema PPPK ini, memungkinkan seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah, misalnya melamar pada jabatan fungsional jenjang pertama. Artinya, jalurnya tidak seperti yang diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.

Skema ini memungkinkan setiap warga negara yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK dan langsung menduduki jabatan jenjang muda atau jabatan jenjang madya sesuai kebutuhan.

Dengan penjelasan di atas, dapat dikatan bahwa fokus perhatian manajemen PPPK akan lebih ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK. Semuanya melalui peningkatan kompetensi dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian.*** (Sonny Lamoren)

 

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler