“ Sudah terlalu banyak kasus pelanggaran HAM di Papua, baik pembunuhan, penculikan, penghilangan paksa, dan penyiksaan keji selalu terkandas proses hukum bagi pelakunya. Pelaku selalu mendapat impunitas, proses hukum pun tidak transparan dan adil. Pelaku kebal hukum hingga kekerasaan menjadi habitus yang terus terjadi dan makin marak di Papua akibat pelaku selalu mendapat impunitas dan perlindungan dari atasan atau pejabat militer,”ungkapnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Diharapkan Segera Usulkan Ketua KPK
Thomas mengatakan, perlindungan atau penyangkalan atasan atau siapa pun terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan merupakan sebuah tindakan obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum) yang tidak dibenarkan dalam sistem hukum kita.
Ia mengaharapkan, kasus tersebut menjadi atensi Panglima TNI dan Presiden atas segala proses hukum yang tidak adil dan transparan terhadap pelaku kejahatan HAM yang menjadi ladang subur dan pasar bagi intensitas kekerasan di Papua.
“ Pemerintah juga diminta segera mengubah pendekatan keamanan yang cenderung meningkatkan intensitas kekerasaan di Papua menjadi pendekatan keamanusiaan dan keadilan, dengan membuka ruang dialog antara Jakarta dan Papua sebagai jalan pamungkas untuk mengakhiri konflik dan menyelesaikan semua persoalan sistemik di Tanah Papua, termasuk pelanggaran hak asasi manusia,” Pungkasnya.***