Caleg Perindo Yosep Sapan Laporkan Penggelembungan Ribuan Suara ke Bawaslu Kab. Jayapura

- 15 Maret 2024, 23:00 WIB
Lapor Bawaslu. Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR Papua Nomor Urut 3 dari Dapil III Kabupaten Jayapura Partai Perindo, Yosep Sapan bakal melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu Kabupaten Jayapura, Kamis, 14 Maret 2024.
Lapor Bawaslu. Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR Papua Nomor Urut 3 dari Dapil III Kabupaten Jayapura Partai Perindo, Yosep Sapan bakal melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu Kabupaten Jayapura, Kamis, 14 Maret 2024. /FAN/

PORTAL PAPUA -  Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR Papua Nomor Urut 3 dari Dapil III Kabupaten Jayapura Partai Perindo, Yosep Sapan bakal melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu Kabupaten Jayapura, Kamis, 14 Maret 2024.


Dugaan penggelembungan suara itu terjadi pada Caleg DPR Papua Nomor Urut 2 dari Dapil III Kabupaten Jayapura Partai Perindo, JS di tiga Distrik yang ada di Kabupaten Jayapura. Yakni, Distrik Sentani, Distrik Sentani Timur dan Distrik Waibhu.


Ilham Maso, sekretaris tim pemenangan Caleg DPR Papua Yosep Sapan, menjelaskan, bahwa pihaknya besok, Kamis, 14 Maret 2024 bakal membuat laporan terkait dugaan penggelembungan suara kepada pihak Bawaslu Kabupaten Jayapura.


"Tadi kami sudah datang ke kantor (Sekretariat) Bawaslu Kabupaten Jayapura, tetapi saat mau buat laporan itu kami langsung dipanggil oleh salah satu anggota Bawaslu dan memerintahkan kepada kami agar yang buat laporan langsung itu caleg yang bersangkutan. Sehingga kami besok akan kembali datang bersama caleg Yosep Sapan ke kantor Bawaslu untuk membuat laporan terkait permainan suara tersebut," katanya ketika dikonfirmasi wartawan media online ini di depan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura, Rabu, 13 Maret 2024 sore.


Sementara itu ditempat terpisah, Caleg DPR Papua Nomor Urut 3 dari Dapil III Kabupaten Jayapura Partai Perindo, Yosep Sapan menjelaskan, bahwa laporan yang akan dilakukan oleh tim pemenangannya tadi di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura itu terkait adanya dugaan pendongkrakan (penggelembungan) suara di internal Partai Perindo untuk DPR Papua dari daerah pemilihan (Dapil) III Kabupaten Jayapura.


"Itu akhirnya kami berikan sanggahan atau gugatan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Jayapura maupun Gakkumdu yang mempunyai peran, untuk menyelesaikan persoalan terkait pendongkrakan (penggelembungan) suara tersebut," jelasnya ketika menghubungi wartawan media online ini via telepon seluler, Rabu, 13 Maret 2024 sore.


Penggelembungan suara, lanjut dia, diduga terjadi di tiga (3) distrik, yakni di Distrik Sentani Timur, Distrik Sentani dan Distrik Waibhu. Pihaknya merasa sangat dirugikan dengan adanya pergeseran suara kepada caleg nomor urut 2 DPR Papua dari Dapil III Kabupaten Jayapura Partai Perindo.


Dia mengatakan, berdasarkan dokumen C1, caleg nomor urut 2 meraih suara 984. Namun suara itu berubah drastis di dokumen D4 sebanyak 5.931, sehingga ada selisih 4.947 suara yang diduga digelembungkan.


"Secara pribadi, saya merasa dirugikan dan kami telah identifikasi terjadi penggelembungan suara di tiga distrik yang ada di Dapil III Kabupaten Jayapura. Karena berdasarkan C1 yang kami pegang dan bahkan ada foto C1 Plano dari TPS yang kami pegang itu terjadi pendongkrakan suara di caleg DPR Papua nomor urut 2 dari Partai Perindo, JS," kata dia.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x