Dugaan Politik Uang Diseriusi Bawaslu Kab. Jayapura, Libatkan Oknum Caleg dan PPD

- 15 Maret 2024, 14:41 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas kepada wartawan media online ini, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura, Kamis, 14 Maret 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas kepada wartawan media online ini, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura, Kamis, 14 Maret 2024. /IRFAN/

PORTAL PAPUA  - Bawaslu Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, sedang mendalami dugaan kasus politik uang (money politics) yang melibatkan salah seorang caleg untuk DPR RI Dapil Provinsi Papua dengan oknum salah satu Ketua PPD.


"Sekarang tindaklanjutnya itu, kami dari Bawaslu Kabupaten Jayapura sedang melakukan pendalaman terhadap laporan (politik uang) itu dengan memanggil para pihak (pelapor maupun terlapor) untuk diklarifikasi terkait dengan laporan yang disampaikan atau dilaporkan oleh pelapor," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas kepada wartawan media online ini, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura, Kamis, 14 Maret 2024.


Dugaan politik uang tersebut terjadi di Dapil III Kabupaten Jayapura, tepatnya di Dapil III yaitu di Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Papua.


Kendati demikian, Zacharias tidak merinci lebih jauh nama dan partai caleg bersangkutan, karena masih dalam proses pengumpulan alat bukti dan juga keterangan saksi.
"Itu sudah mereka masuk dalam para pihak (pelapor dan terlapor), yang sudah kami panggil untuk melakukan klarifikasi. Selain melakukan pendalaman, kami juga sedang mencari bukti-bukti atau mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan dugaan politik uang itu," katanya.


Selanjutnya, pihak Bawaslu akan mengkaji terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.


"Kalau memang unsurnya sudah memenuhi, baru akan kami keluarkan registrasi. Hal ini sebagaimana rujukannya di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan pelanggaran. Jadi, untuk dugaan ini harus kitong kaji dulu. Karena inikan masih dugaan, benar atau tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Jika memang yang bersangkutan terbukti bersalah, maka kami akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Zacharias Rumbewas.


Untuk diketahui, dugaan politik uang ini dilaporkan oleh TRLK (30) kepada Bawaslu Kabupaten Jayapura, terkait dengan laporan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Ketua PPD Waibhu, DD untuk merubah dan atau menambah suara Caleg DPR RI Dapil Provinsi Papua, WFA. (Muhammad Irfan  / portalpapua.pikiran-rakyat.com)

Editor: Eveerth Joumilena


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x