Komnas HAM Papua Tindak Lanjut Pengaduan Rencana Pengosongan Lahan, Milik CV Bintang Mas

- 7 Maret 2024, 17:42 WIB
Tanda tangan berita acara mediasi dari Sekolah Anak Hebat Papua bersama pihak Komnas HAM Papua terkait tindak lanjut pengaduan rencana pengosongan lahan milik CV Bintang Mas yang digunakan Sekolah Anak Hebat Papua
Tanda tangan berita acara mediasi dari Sekolah Anak Hebat Papua bersama pihak Komnas HAM Papua terkait tindak lanjut pengaduan rencana pengosongan lahan milik CV Bintang Mas yang digunakan Sekolah Anak Hebat Papua /

1. Mengapresiasi itikad baik dari CV. Bintang Mas dan Yayasan Shalom Centre Papua untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah yang pada akhirnya memperoleh kesepakatan sebagai komitmen bersama untuk mendukung upaya pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak-anak di Sekolah Anak Hebat Papua.

2. Para pihak telah mengambil keputusan yang terbaik bagi anak-anak, namun tetap dengan tidak melanggar hak asasi ataupun merugikan pihak lain. Hak milik dan hak atas pendidikan adalah bagian dari HAM yang wajib dilindungi dan ditegakkan. Oleh karena itu, Komnas HAM RI Perwakilan Papua meminta agar kedua belah pihak memiliki komitmen yang sama untuk melaksanakan kesepakatan tersebut.

3. Pihak Sekolah Anak Hebat Papua mengakui bahwa sebagian tanah yang selama ini digunakan untuk menunjang kebutuhan sekolah adalah tanah milik CV. Bintang Mas. Sebaliknya, rencana pengosongan lahan milik CV. Bintang Mas tidak dimaksudkan untuk menghalangi atau membatasi pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak-anak namun semata-mata sebagai upaya mempertahankan hak milik.

4. Prinsip Bisnis dan HAM yang diatur dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs BHRI), pada intinya menyatakan bahwa selain pemerintah, korporasi juga memiliki kewajiban yang sama untuk menghormati HAM dan menghindari terjadinya pelanggaran HAM terhadap pihak lain, mengingat perusahaan dalam menjalankan usaha dapat berdampak luas terhadap HAM di sekitarnya. Selain itu, Perusahaan dituntut untuk menjalankan tanggung jawab sosial atau CSR (coorporate social responsbility) bagi pembangunan komunitas setempat.

5. Mendorong seluruh korporasi yang berada di wilayah Papua agar dalam menyelesaikan berbagai perselisihan selalu mengedepankan mekanimse musyawarah untuk mencapai win-win solution dengan prinsip penghomatan pada HAM dan tidak melanggar hak asasi ataupun merugikan pihak lain. Penggunan mekanisme hukum adalah upaya terakhir (ultimum remedium) ketika para pihak tidak menemukan solusi.

Demikian keterangan pers ini disampaikan agar semua pihak mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.***

Halaman:

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x