Lanjut dia, maka unit-unit layanan kesehatan yang sudah disiagakan ini dapat memberikan pelayanan kesehatan darurat saat itu di tempat pemungutan suara (TPS).
Selanjutnya, jika membutuhkan perawatan lanjut ke rumah sakit maka orang yang sakit tersebut bisa dirujuk atau diantar sampai tiba di rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan lebih lanjut.
"Inilah maksud dari edaran dari Kementerian Kesehatan dan Menteri Kesehatan untuk memberikan dukungan pelayanan kesehatan pada saat pemilu,"ujarnya.
Baca Juga: Dukung Kemajuan Kesehatan Bangsa, Menkes Sadikin Akan Bentuk Biomedical dan Genome Sience Initiative
Mengingat, kata dia, pemilu 2019 lalu karena tidak dibeckup oleh pelayanan kesehatan maka terjadi situasi-situasi darurat dimana jatuh korban yang terlambat mendapatkan respon medis, sehingga tidak tertolong jiwanya.
"Menurut kami ini hal yang sangat baik dan satu terobosan baru dari Kementerian Kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna dalam setiap aspek kegiatan kemasyarakatan,"tambah dia.***