Adapun jumlah anggaran yang telah ditransfer ke rekening karyawan penerima hingga tahap ketiga telah mencapai Rp1,8 triliun, sementara yang disiapkan hingga tahap ketiga mencapai Rp9,65 triliun.
Baca Juga: Ramalan Shio 19 November 2020: Untuk Macan Ada Tak terduga, Naga temukan Orang Baru Jadi Petunjuk
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa terdapat 151 ribu rekening bermasalah yang menyebabkan BSU Subsidi Gaji/Upah BPJS Ketenagakerjaan gagal cair ke rekening penerima.
“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” ungkap Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Suara Hati untuk Alamku
Berikut beberapa penyebab mengapa BLT Subsidi Gaji/Upah BPJS Ketenagakerjaan gagal cair ke rekening pekerja/buruh:
- Adanya duplikasi rekening.
- Rekening pekerja/buruh sudah tutup.
- Rekening penerima manfaat pasif.
- Rekening pekerja tidak valid.
- Rekening karyawan telah dibekukan.
- Nama di NIK dan di rekening berbeda.
- Rekening yang didaftarkan untuk BSUmenggunakan rekening Giro.
Baca Juga: Suara Hati untuk Alamku
Terkait hal tersebut, Menaker Ida Fauziyah menghimbau kepada para masyarakat yang terkendala untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datamnya segera diperbaiki, sehingga BLT Subsidi Gaji/Upah dapat segera dicairkan.
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” lanjut Menaker Ida Fauziyah.
Bagi pekerja/buruh yang merasa telah memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan BLT Subsidi Gaji termin pertama juga bisa melapor kepada Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: