Baca Juga: Jadwal Acara ANTV 16 November 2020: Film India Rajapati Mengajarkan kejujuran Walaupun Menyakitkan
Karena itu, Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro atau BPUM dilanjutkan pada 2021 mendatang.
"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.
Teten menambahkan, pelaku UKMK yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah.
Baca Juga: Peringatan BMKG 16 November 2020: Waspada Gelombang Tinggi Mencapai 4 Meter di Perairan Indonesia
"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambah Menkop.
Meski demikian, tidak semua usaha yang dimiliki masyarakat berhak dapat bantuan Rp2,4 jta ini. Berikut Kriteria usaha mikro sesuai UU No 20 tahun 2008 yang berhak dapat BPUM ini:
Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atauMemiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 jutaSelain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro
Baca Juga: Peringatan BMKG 16 November 2020: Waspada Gelombang Tinggi Mencapai 4 Meter di Perairan Indonesia
Sedangkan pelaku UKMK yang ingin dapat bantuan BLT Banpres atau BPUM yang bisa daftar ke lembaga pengusul tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut: