Bareskrim Polri kembali tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Kejaksaan Agung

- 13 November 2020, 18:35 WIB
/Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono,/

Penyidikan atas kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berlanjut. Kali ini, Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dari peristiwa kebakaran tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan ketiga tersangka tersebut di antaranya merupakan peminjam bendera PT APM, berasal dari perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan perusahaan Aluminium Composite Panel (ACP), yang masing-masing berinisial MD, J, dan IS.

Baca Juga: Pemekaran Calon DOB Papua Barat Daya Masih Terhalang Moratorium

"Tersangkanya yang saat ini berkaitan dengan ACP akseleran yang mudah terbakar, sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu MD, J, dan IS," kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020).

Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Lima dari antara kedelapan orang ini merupakan kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.

Baca Juga: Anda Pecandu Alkohol? Ini Daftar Minuman Alkohol Beserta Bahayanya

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, para kuli bangunan tersebut merokok di lokasi kejadian yang terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya, puntung rokok yang dibuang kemudian memicu terjadinya kebarakan.

Polisi juga menetapkan seorang mandor berinisial UAM sebagai tersangka, lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para kuli melakukan pekerjaannya.

Halaman:

Editor: Paul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x