Anda Pecandu Alkohol? Ini Daftar Minuman Alkohol Beserta Bahayanya

- 13 November 2020, 18:12 WIB
/ILUSTRASI minuman beralkohol. /PIXABAY/

Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol), mengatur pemberian sanksi bagi para peminum atau orang yang hobi mengonsumsi minuman beralkohol (Pemabuk), berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp50 juta. Saksi pidana tersebut, tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

RUU Minol tersebut pun kemudian menimbulkan polemik di masyarakat. Ada pihak yang setuju dengan pemerintah, namun ternyata ada juga yang kontra.

Baca Juga: Anda Pecandu Alkohol? Ini Daftar Minuman Alkohol Beserta Bahayanya

Anda harus tahu bahwa minuman beralkohol pada dasarnya merupakan minuman yang di dalamnya terkandung etanol. Etanol sendiri merupakan bahan psikoaktif di mana konsumsinya adalah penyebab dari kesadaran yang menurun. 

Kenali jenis-jenis minuman beralkohol di bawah ini yang memang paling sering dikonsumsi.

 

1. Rum

Mungkin anda sudah sering mendengar tentang minuman beralkohol satu ini di mana rum ini dikenal sebagai hasil fermentasi serta distilasi dari air tebu atau molase. Bentuk dan rupa dari rum ini adalah cairan yang berwarna bening di mana ini adalah hasil distilasi. 

Halaman:

Editor: Paul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x