KPK Sebut Jaksa IT Sudah Kembali Kerja di Kejagung, Sebelumnya Diduga Memeras Saksi Perkara Korupsi

- 2 April 2024, 23:55 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan para pelaku korupsi sudah menyadari soal penyadapan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan para pelaku korupsi sudah menyadari soal penyadapan. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/
PORTAL PAPUA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jaksa berinisial TI sudah kembali ke instansi asalnya yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, jaksa TI diduga memeras saksi perkara korupsi hingga mencapai total Rp3 miliar.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, jaksa TI kembali ke Kejagung sekira 1 bulan lalu. Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK)
 
"Mungkin sebulan terakhir. SK (Surat Keputusan) pengembaliannya belum lama," kata Alexander Marwata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.
 
Akan tetapi, Alex membantah pengembalian jaksa TI terkait dengan laporan dugaan pemerasan yang dilayangkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
 
Menurutnya, jaksa TI kembali ke Korps Adhyaksa karena sudah berdinas di KPK selama 10 tahun dan tidak ada perpanjangan masa dinas di lembaga antirasuah.
 
"Kalau dari catatan enggak ada kaitannya (dengan laporan dugaan pemerasan)” ucap Alex.
 
"Kalau SK-nya dari Sekjen mungkin minggu kemarin atau dua minggu yang lalu. Yang jelas sudah ada usulan untuk mengembalikan yang bersangkutan dan sudah ada SK-nya dari Sekjen. Pimpinan hanya diberi tahu," tuturnya menambahkan. (Asep Bidin Rosidin/PRMN/pikiran-rakyat.com)

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x