Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Pengelola Situs PI Mansinam

- 17 Juni 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi uang palsu yang beredar di Punclut, Bandung
Ilustrasi uang palsu yang beredar di Punclut, Bandung /Dok PRFMNEWS.

PORTAL PAPUA- Dua tersangka dugaan korupsi dana pengelolaan situs Pekabaran Injil (PI) Mansinam telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari,Papua Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), I Made Pasek Budiawan ketika dihubungi Kamis (16/6) membenarkan telah menahan tersangka ME dan RJN selama 20 hari kedepan.

Baca Juga: Terkonfirmasi 10 Warga Positif Covid-19, Wagub Papua Barat: Tanggung Jawab Semua Profesi
Dikatakan, penahanan tersangka ME dan RJN dilakukan setelah penyidik Polres Manokwari melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Sesuai hasil audit BPKP kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar dari total 9 miliar dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017-2018,"ungkap I Made Pasek.

Baca Juga: Inilah Rencana Besar BLACKPINK Menyongsong Ulang Tahun Ke-5  

Dijelaskan bahwa dalam pengelolaan dana hibah tersebut tersangka RJN sebagai Pelaksana tugas (Plt) Badan Pengelola Situs PI Mansinam sedangkan tersangka ME sebagai Bendahara. Kedua tersangka bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 5,5 miliar tersebut,"tegasnya seraya menambahkan pihaknya segera memproses lanjut untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Manokwari. (JB /PP).

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x