PORTAL PAPUA-Habib Rizieq, terdakwa kasus kerumunan di Petamburan lagi-lagi menuliskan kalimat yang kurang sopan dalam eksepsinya. Pada bagian akhir Rizieq menuliskan pernyataan yang meminta polisi dan jaksa untuk bertobat sebelum diberi azab oleh Allah SWT.
Baca Juga: JPU Sebut Pernyataan Habib Rizieq Sebagai Tanda Orang Tidak Terdidik
Terhadap pernyataan ini Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap terdakwa kerumunan Petamburan Rizieq Shihab menuliskan kalimat tidak sopan.
"Tidak semestinya pada akhir eksepsi yang menyatakan kepolisian dan jaksa segera taubat sebelum kena azab Allah. Ini contoh kata-kata yang tak perlu dipertontonkan oleh seorang yang paham prinsip etika," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3).
Baca Juga: Jubir Moeldoko Tuding Era SBY Sarat Radikalisme, Begini Tanggapan Weksekjen Partai Demokrat
Dalam eksepsinya, Rizieq mendiskreditkan Kepolisan yang telah mengkriminalisasi agama dengan menjeratnya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
"Eksepsi terdakwa yang mendiskreditkan polisi, mendalilkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai bagian fitnah terhadap kepolisian, terdakwa mengkhawatirkan imbauan shalat, kebaktian, dan kelenteng adalah hasutan kejahaan berkerumun sehingga terdakwa menyimpulkan sebagai kriminalisasi agama," ujar jaksa.
Menurut jaksa, pernyataan Rizieq tersebut terlalu berlebihan dan hanya membentuk opini yang salah.
Baca Juga: TMMD Boven Digoel Bangun Rumah dan Berikan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Wanggom