PORTAL PAPUA - Pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur selama 28 menit saat melakukan penerbangan dari Sulawesi Tenggara menuju Jakarta kini dipastikan sudah mendapat sanksi.
Diketahui bahwa Kemenhub telah memberikan sanksi kepada pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur saat penerbangan. Meski begitu, hingga kini pihaknya akan terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk kasus tersebut.
Berita ini sebelumnya telah dimuat dengan judul "Sanksi Grounded untuk Pilot dan Kopilot yang Tertidur Saat Penerbangan, Batik Air Ikut Kena Imbas"
Tak hanya pilot dan kopilot, Perusahaan Batik Air tempat keduanya bekerja juga harus mendapatkan imbas akibat kejadian tersebut. Kemenhub memastikan sanksi untuk hal ini.
Lalu sanksi apa saja yang diberikan kepada pilot dan kopilot hingga Perusahaan Batik Air tersebut? Berikut penjelasannya yang dikutip dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. (Rahmi Nurlatifah/PRMN / pikiranrakyat.com )