KPU RI Tidak Terganggu Dengan Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Menunda Pemilu 2024

- 4 Maret 2023, 18:38 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PORTAL PAPUA  - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 tidak terganggu dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memutuskan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Sebagai informasi, putusan PN Jakarta Pusat tersebut merupakan buntut dari gugatan Partai Prima terhadap KPU. Selain memutuskan agar KPU tidak melaksanakan sisa Pemilu 2024, PN Jakarta Pusat juga memutuskan agar tahapan pemilu dilaksanakan dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Tahapan (Pemilu 2024) tidak terganggu sama sekali,” kata Idham, dikutip pada Sabtu, 4 Maret 2023.

Idham pun mengungkapkan bahwa pada saat ini, KPU tengah menyelesaikan pemutakhiran data pemilih. Pasalnya, batas akhir pemutakhiran data pemilih jatuh pada tanggal 14 Maret 2024.

Baca Juga: Ahok Pernah Ingatkan Anies Soal Kawasan Tanah Merah Dekat Depo Pertamina Plumpang, Seharusnya Tak Dihuni Warga

 Baca Juga: PDI Perjuangan Tidak Tinggal Diam Menyikapi Isu Penundaan Pemilu 2024

“Saat ini, KPU menyelesaikan pemutakhiran data pemilih karena tanggal 14 Maret 2023 adalah batas akhir pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih)," ujarnya melanjutkan.

Lebih lanjut, Idham pun menyampaikan kembali, sebagaimana yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers pada Kamis, 2 Maret 2023, yaitu tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap dijalankan oleh KPU, seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, meski ada putusan soal penundaan Pemilu 2024 dari PN Jakarta Pusat.

Selain melakukan pemutakhiran data pemilih, KPU juga tengah melanjutkan verifikasi faktual dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD.

"Saat ini, KPU juga sedang melakukan legal drafting (penyusunan) rancangan peraturan KPU untuk pencalonan anggota legislatif karena menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sembilan bulan jelang hari pemungutan suara, KPU harus sudah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif," ucapnya.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Menaruh Perhatian Bagi Korban dan Warga Terdampak Kebakaran Depo Pertamina

KPU pun diketahui memiliki rencana untuk membuka pengajuan bakal calon anggota legislatif yang akan dilakukan pada 1 hingga 14 Mei 2023.

"Jadi, sekarang kami fokus pada penyelesaian tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu, sebagaimana diatur di dalam Pasal 167 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan saya yakin publik Indonesia mengetahui bagaimana pemilu itu harus dilaksanakan di setiap lima tahunnya," tuturnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurut keterangan Idhan, pelaksanaan pemilu secara rutin setiap lima tahun bukan hanya amanat dari Pasal 167 ayat (1) UU Pemilu. Namun, hal itu juga merupakan amanat dari Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.


"Jadi, penyelenggaraan pemilu setiap lima tahunnya adalah amanah konstitusi dan kita ketahui demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional," katanya.***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: pikiran-rakyat com


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x