Diduga Gelapkan Anggaran Rp. 230 Juta, Kades Oengkapala Resmi Dilaporkan

- 1 Maret 2023, 07:13 WIB
/

Sementara, untuk pengadaan kendaraan roda dua yang memakan anggaran sebesar Rp. 70 juta hingga kini tidak jelas barangnya. "Unit motor diduga tidak ada sampai saat ini atau fiktif," ungkap Asman mempertanyakan.

Dia kemudian menjelaskan bahwa LJ diduga telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi, barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang. Atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.

"Maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun," terang Asman.

Kata dia, Kepala Desa Oengkapala atau aparatur pemerintahan Desa Oengkapala tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2019. Hal ini terbukti bahwa di Desa Oengkapala, walau terpasang papan informasi tentang APBDES, tidak adanya sosialisasi APBDES maupun laporan realisasi tahun anggaran 2019 sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Sehingga warga desa tidak mendapatkan informasi real terkait kegiatan pembangunan dalam desa," jelasnya.

Kepala desa selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan desa tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam pengelolaan keuangan desa. Dalam kasus ini kepala desa terindikasi menyimpan dan membelanjakan uang dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan dilakukan secara bersama-sama sehingga menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.

Di sisi lain, terkait penggelapan anggaran sudah termasuk lingkup tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "Yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," beber Aman lagi.

Oleh karena itu, pria yang getol menyarakan pemberantasan korupsi di daerahnya itu menilai bahwa dengan adanya dugaan penggelapan dana tersebut, Kades Oengkapala terindikasi memperkaya diri, dan diduga keras sangat jelas adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tubuh Pemerintah Desa Oengkapala," sambungnya.

Terakhir, selaku pengurus DPC PPWI Butur ia berharap, khususnya kepada APH, dalam hal ini penyidik Tipidkor Polres Butur untuk secepatnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil Kepala Desa Oengkapala terkait dugaan penyalahgunaan anggaran beberapa program desa yang diduga fiktif atau tidak direalisasikan.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Butur, AKP Laode Sumarno, membenarkan adanya laporan tersebut. "Baru masuk laporannya kemarin," kata Sumarno saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25 Februari 2023).

Halaman:

Editor: Erenzh Pulalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x