Adapun terkait pemfasilitasan tersebut, Alex menuturkan itu hanya bisa dilakukan setelah Lukas ditetapkan jadi tahanan KPK.
Sedangkan, status Gubernur Papua tersebut kini masih tersangka.
“Terkait izin sakit yang disampaikan gubernur dan yang bersangkutan akan berobat ke luar negeri karena dengan pencekalan ini, ya tentu kami berharap sebetulnya kami bisa memfasilitasi yang bersangkutan, tetapi itu tadi kan statusnya harus jadi tahanan KPK,” kata dia.
Lebih lanjut, Alex meminta Lukas untuk tidak khawatir karena KPK tidak akan menelantarkan Lukas jika ia ditahan.
“Tidak usah khawatir bahwa nanti setelah ditetapkan tersangka dan ditahan kemudian akan telantar.
"Kalau perlu kami antarkan kalau memang yang bersangkutan dilakukan rawat inap, kami antarkan,” ujarnya.
Terkait permintaan Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankannya untuk melakukan pengobatan di dalam negeri dulu.
Baca Juga: Inilah Suasana Ketika Presiden Jokowi Tinjau Penyerahan Bantuan Sosial di Kantor Pos Kepulauan Aru
Dalam keterangannya, Alex yakin Indonesia memiliki dokter tidak kalah hebat yang dapat mendeteksi serta menyembuhkan penyakit Lukas.
“Ketika yang bersangkutan menyatakan ingin berobat, tentu kami akan berkoordinasi dengan dokter, misalnya, dokter RSPAD, atau Cipto Mangunkusumo.