Bareskrim Polri Tetapkan Dua Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak 

- 7 September 2022, 21:22 WIB
Suasana Bareskrim Polri memberikan kejelasan terkait dugaan korupsi dua pejabat  Kementerian Perdagangan
Suasana Bareskrim Polri memberikan kejelasan terkait dugaan korupsi dua pejabat Kementerian Perdagangan /Humas Mabes Polri /

PORTAL PAPUA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial PIW dan BP di Kementerian Perdagangan (Kemendag)

Kedua pejabat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

"Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu,7 September 2022.

Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya. 

Baca Juga: Pasca Penangkapan Bupati Eltinus Omaleng, Kapolda Papua Imbau Warga Mimika Tenang

"Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang," ujarnya. 

Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya 2.500 gerobak yang dikerjakan. 

"Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak,"katanya.

Baca Juga: Tak Terima, Mahasiswa Rusak Papan Nama Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan

"Nah, untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi Rp30 miliar ini adalah dari fiktif,"ujarnya.

Kemudian di 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar. 

"Ada yang menarik di sini Rp1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan,"katanya.

"Jadi ada Rp1,1 miliar yang diterima suap tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain,"ujarnya.***

Editor: Musa Abubar

Sumber: Mabes Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x