Bawa 20 Bungkus Plastik Sabu, Polisi Bekuk ZH di Entrop Jayapura

- 7 September 2022, 20:29 WIB
Tampak Narkotika jenis sabu yang disita Polres Jayapura Kota dari pelaku berinisial ZH  (26 tahun)
Tampak Narkotika jenis sabu yang disita Polres Jayapura Kota dari pelaku berinisial ZH (26 tahun) /Humas Polda Papua /

PORTAL PAPUA – Polisi seorang pria berinisial ZH (26 tahun) lantaran memiliki barang bukti berupa 20 bungkus plastik klipper ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran diduga merupakan pelaku pemilik narkotika jenis Sabu yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Jayapura.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan elaku ZH dibekuk pada Senin, 5 September 2022 sore diseputaran Entrop.

Pelaku ditangkap setelah menyuruh seseorang yang tidak dikenalnya diseputaran Taman Imbi untuk mengambil barang yang ada di salah satu Jasa Pengiriman dengan ongkos 100 ribu rupiah.

Baca Juga: Karya Bakti Kodim 1715/Yakuhimo Bantu Masyarakat Rehab Masjid Dekai

"Barang haram itu awalnya sudah termonitor berada di Jasa Pengiriman, lalu datang seorang pria yang disuruh oleh ZH untuk mengambil,"kata Kamal di Jayapura, Rabu,7 September 2022.

Polisi kemudian menangkap pria tersebut. Ketika ditangkap ia mengaku hanya ojek yang disuruh untuk mengambil barang oleh seseorang dengan ongkos sebesar Rp100 ribu rupiah.

Lanjut dia, tim Opsnal Sat Narkoba Polresta yang dipimpin Aipda Dedes selaku Kanit Opsnal kemudian menyuruh si tukang ojek untuk mengantarkan barang itu sesuai kesepakatan

Tukang ojek itu dibuntuti dari belakang ke lokasi yang dijanjikan di seputaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

Halaman:

Editor: Musa Abubar

Sumber: Humas Polda Papua


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x