Batas Wilayah Administrasi Mamberamo Raya dan Tolikara Dinyatakan Final, Tunggu Penetapan Kemendagri!

- 20 Mei 2022, 12:58 WIB
Batas Wilayah Administrasi Pemerintahan Mamberamo Raya dan Tolikara Dinyatakan Final, Tunggu Penetapan Kemendagri. Richard (PP)
Batas Wilayah Administrasi Pemerintahan Mamberamo Raya dan Tolikara Dinyatakan Final, Tunggu Penetapan Kemendagri. Richard (PP) /

“Hasil rapat fasilitasi batas wilayah administrasi pemerintahan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Raya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara, oleh Kasubdit Batas Daerah Wilayah III Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, khususnya terhadap dua distrik, yakni, Distrik Douw dan Distrik Wari, masuk dalam wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya. Dan tinggal menunggu penetapan Kemendagri RI saja,” tutur Bupati John Tabo.      

        

Kasubdit Batas Daerah Wilayah III Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Mardiyana, S.Si., M.Si, Saat Bertanda Tangan. Richard (PP)
Kasubdit Batas Daerah Wilayah III Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Mardiyana, S.Si., M.Si, Saat Bertanda Tangan. Richard (PP)

Kedua Distrik, baik Distrik Douw dan Distrik Wari, sebut Bupati, seluruh masyarakatnya menginginkan agar mereka bisa masuk dan bergabung ke Kabupaten Mamberamo Raya, sebab selain lebih dekat dengan ibu kota Kabupaten Mamberamo Raya.

“Masyarakat didua distrik tersebut dianak tirikan. 12 tahun mereka tidak diperhatikan. Berbagai macam anggaran pembangunan tidak menyentuh mereka,” tegas John Tabo.

Baca Juga: Musti Tidak Percaya Warga Kelurahan Entrop Pertanyakan Kapan Pelantikan RW III dan RT 01- RT 02

Sementara itu, Kasubdit Batas Daerah Wilayah III Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Mardiyana, S.Si., M.Si, mengatakan, saat ini draft putusan pengalihan status 2 distrik di wilayah perbatasan antara Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Tolikara bakal diserahkan ke Kemendagri untuk secepatnya ditetapkan.

“Secara sah melalui SK Mendagri. Untuk itu kami berharap kedua belah pihak untuk bersabar sampai draft tersebut bisa benar-benar disahkan dan ditetapkan melalui surat ketetapan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” sebut Mardiyana.

Sekedar diketahui, Distrik Douw memliki 11 kampung, dan Distrik Wari memiliki 17 kampung. ***

    

Halaman:

Editor: Richard Mayor


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x