Diduga Sebar Berita Hoax, Ketua KNPB Merauke Ditangkap Polisi

- 11 Juni 2021, 09:16 WIB
 Ketua KNPB wilayah Merauke berinisial E-K-M saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Merauke/ Istimewa/ Levine Jr
Ketua KNPB wilayah Merauke berinisial E-K-M saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Merauke/ Istimewa/ Levine Jr /

PORTAL PAPUA-Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Merauke berinisial E-K-M ditangkap polisi di rumahnya yang terletak di Kelurahan Kelapa V, Merauke pada Rabu malam.
Ia ditangkap karena diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA melalui akunfacebook atas nama Manuel Metemko.

Baca Juga: Kue ‘Kontol Kejepit’, Nama Unik Khas Bantul

“ Satgas Siber Ops menangkap pemilik akun facebook Manuel Metemko atas nama EKM (38) karena menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA,” kata Wakasatgas Humas Ops nemangkawi, AKBP Arief Fajar Satria ketika dikonfirmasi pada Kamis (10/6/21) malam.

Arief menyebut, saat ini tim Satgas Siber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan.

Baca Juga: Saat Ulang Tahunnya, Hyeri Girl’s Day Memberikan Kado kepada UNICEF

“ Sudah diamankan di Mapolres Merauke untuk pengembangan kasus. Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar serta memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua karena masyarakat ingin hidup damai," ujar Arief.
Arief mengungkapkan, tersangka E-K-M ini sudah beberapa kali menyebarkan berita hoax melalui media sosial. Diantaranya menyebarkan foto Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB.

“ Selanjutnya, tersangka juga menulis beberapa informasi di media sosialnya, seperti Otsus gagal total. Rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, isu teroris menggemah di tanah Papua dan banyak lagi informasi hoax lainnya,” terangnya.

Baca Juga: Setelah dari Oxford University, Maudy Ayunda Akhirnya Berhasil Menyelesaikan Gelar Magister di Stanford Univer

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x