- WNI
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak mengikuti pendidikan formal
Calon penerima Kartu Prakerja juga tidak boleh berstatus sebagai:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Baca Juga: Penuhi Syarat, Berkas, dan Tata Cara Berikut, Dijamin BPUM Rp1,2 Juta bagi Pelaku UMKM Cair
Peminat Prakerja juga harus memastikan tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja 2020.
Selain itu, untuk pemerataan penerima Kartu Prakerja, satu KK hanya ada dua orang yang bisa menjadi penerima.
- Pastikan mengisi data dengan benar
Saat mengisi data diri untuk keperluan pendaftaran, pastikan ulang apakah data yang diisikan sudah benar. Cek kembali nomor HP dan email untuk memastikan tidak ada kesalahan. Pastikan nomor HP dan email dalam keadaan aktif.
Baca Juga: Penuhi Syarat, Berkas, dan Tata Cara Berikut, Dijamin BPUM Rp1,2 Juta bagi Pelaku UMKM Cair
Selain itu cek kembali apakah syarat file yang di-upload seperti foto KTP sudah sesuai persyaratan. Pastikan pula data NIK dan KK yang diisikan sudah sesuai. Apabila masyarakat mengalami ketikdasesuaian NIK dan KK, maka bisa melapor ke Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.
- Kerjakan tes sebaik-baiknya
Sebelum mendaftar untuk mengikuti gelombang seleksi, peminat Kartu Prakerja akan diminta untuk mengerjakan tes Motivasi dan Kemampuan Dasar. Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang Anda miliki.
Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.